Badan Pengendalian - Pembangunan - Investigasi Khusus
2024
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 159, LN 2024 (355) : 13 hlm.; jdih.setneg.go.id
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mengoptimalkan upaya pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan pembangunan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
- Dasar Hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Perpres ini mengatur mengenai Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dipimpin oleh Kepala. Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. pelaksanaan identifikasi dan investigasi hal khusus, permasalahan, dan hambatan teknis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2024.
- Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Lampiran file: 13 hlm
|