Perpres ini mengatur mengenai Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan. Badan merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan dipimpin oleh Kepala. Dalam memimpin Badan, Kepala dibantu oleh Wakil Kepala sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Badan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu. Dalam melaksanakan tugas Badan menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. peyusunan rencana induk dan program percepatan pengentasan kemiskinan; 2. penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/lembaga; dan 3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/lembaga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat