Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 163 Tahun 2024

Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan. Badan merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan dipimpin oleh Kepala. Dalam memimpin Badan, Kepala dibantu oleh Wakil Kepala sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Badan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu. Dalam melaksanakan tugas Badan menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. peyusunan rencana induk dan program percepatan pengentasan kemiskinan; 2. penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/lembaga; dan 3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/lembaga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 163 Tahun 2024 tentang Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
163
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 November 2024
Tanggal Pengundangan
05 November 2024
Tanggal Berlaku
05 November 2024
Sumber
LN 2024 (359) : 13 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
KETATANEGARAAN, KENEGARAAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 121 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
  2. PERPRES No. 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan