Perpres ini mengatur mengenai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Badan ini dipimpin oleh Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kepala yang dijabat oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Wakil Kepala yang dijabat oleh Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam memimpin BP2MI, Kepala dibantu oleh Wakil Kepala sesuai dengan penunjukan Presiden. BP2MI mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan PMI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas BP2MI menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. pelaksanaan kebljakan di bidang penempatan dan pelindungan PMI; 2. pelaksanaan pelayanan dan pelindungan PMI; dan 3. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan PMI.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat