Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 166 Tahun 2024

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Badan ini dipimpin oleh Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kepala yang dijabat oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Wakil Kepala yang dijabat oleh Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam memimpin BP2MI, Kepala dibantu oleh Wakil Kepala sesuai dengan penunjukan Presiden. BP2MI mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan PMI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas BP2MI menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. pelaksanaan kebljakan di bidang penempatan dan pelindungan PMI; 2. pelaksanaan pelayanan dan pelindungan PMI; dan 3. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan PMI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 166 Tahun 2024 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
166
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 November 2024
Tanggal Pengundangan
05 November 2024
Tanggal Berlaku
05 November 2024
Sumber
LN 2024 (362) : 9 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
KETATANEGARAAN, KENEGARAAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 112 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan