Perpres ini mengatur mengenai Dewan Ekonomi Nasional. Dewan Ekonomi Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan Ekonomi Nasional dipimpin oleh Ketua. Dewan Ekonomi Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan dan rekomendasi kepada Presiden dalam melaksanakan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi. Dalam melaksanakan tugas Dewan Ekonomi Nasional menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. pemberian saran dan rekomendasi strategis terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden; 2. pemberian rekomendasi terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di bidang ekonomi kepada Presiden; dan 3. pemberian rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat