Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 110 Tahun 2021

Kementerian Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; unit pelaksana teknis; tata kerja; dan pendanaan Kementerian Sosial (Kemensos). Kemensos berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang dipimpin oleh menteri. Kemensos mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
110
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2021
Tanggal Berlaku
14 Desember 2021
Sumber
LN.2021/No.270, jdih.setneg.go.id : 16 hlm.
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 7109 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perpres No. 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial
Mencabut :
  1. PERPRES No. 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan