Perpres ini mengatur mengenai Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dipimpin oleh Kepala. Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. pelaksanaan identifikasi dan investigasi hal khusus, permasalahan, dan hambatan teknis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat