Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Dasar Hukum Perpres Ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 139 Tahun 2024; dan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.
Peraturan Presiden ini mengatur mengenai Kementerian Koordinator Bidang pangan, yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan. Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga koordinasi, integrasi, harmonisasi, dan keberlanjutan dalam pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate di Sumatera Utara, diperlukan pengaturan secara khusus melalui pembentukan Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Perpres ini mengatur mengenai Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengelolaan Kawasan Food Estate Sumatera Utara bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan pangan nasional. Untuk melaksanakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara. Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara mempunyai tugas melaksanakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Lampiran file: 24 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 18 dan lampiran hlm 19)
Pangan, Pertanian dan PeternakanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut sebagian
PERPRES No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional Ketentuan yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Gizi Nasional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pelayanan dan pemenuhan gizi nasional secara terencana dan sistematis dengan tata kelola yang baik perlu dibentuk Badan Gizi Nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Badan Gizi Nasional yang merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Kepala. Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal
ABSTRAK:
Penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal perlu dilakukan percepatan dan untuk memperkuat sistem pangan nasional yang tangguh dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memanfaatkan sumber daya alam berkelanjutan, diperlukan upaya yang sistematis, sinergis, terpadu, dan terkoordinasi dalam penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Perpres ini mengatur mengenai percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal memperhatikan kearifan lokal. Strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal terdiri atas: 1) penguatan dukungan kebijakan/regulasi mendukung pengembangan Pangan Lokal; 2) pengarusutamaan produksi dan konsumsi Pangan Lokal; 3) optimalisasi pemanfaatan lahan, termasuk lahan pekarangan; 4) penguatan dan pengembangan industri Pangan Lokal khususnya UMKM dan/atau industri kecil menengah; 5) peningkatan jangkauan distribusi dan pemasaran produk Pangan olahan berbasis potensi sumber daya lokal secara efisien; 6) peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan sikap masyarakat mengenai perlunya mengonsumsi Pangan B2SA; 7) pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha Pangan Lokal; dan 8) penguatan kelembagaan ekonomi petani, pembudi daya ikan, dan nelayan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
Pendanaan pelaksanaan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal bersumber dari: APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Swasembada - Gula Nasional - Bioetanol - Bahan Bakar Nabati - Biofuel
2023
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 40, LN.2023/No.91, jdih.setneg.go.id: 14 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel)
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan nasional, menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri, serta mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu, perlu dilakukan upaya percepatan swasembada gula nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 3 Tahun 2014; dan UU Nomor 39 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai upaya Pemerintah untuk melakukan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan nasional, menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri, mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu, serta meningkatkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih. Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) tersebut dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan usaha swasta sesuai dengan bidang tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
PERPRES No. 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
PERPRES No. 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 125, LN.2022/No.206, jdih.setneg.go.id: 17 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
ABSTRAK:
Dalam rangka ketersediaan pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu melakukan penguasaan dan pengelolaan cadangan Pangan Pemerintah yang pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada badan usaha milik negara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 18 Tahun 2012; PP Nomor 17 Tahun 2015; dan PP Nomor 13 Tahun 2016.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) jenis dan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah (CPP); 2) penyelenggaraan CPP; 3) penugasan BUMN; dan 4) pendanaan atas pelaksanaan CPP. CPP adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah. CPP berupa pangan pokok tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya yang meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsomsi, minyak goreng, dan ikan. Dalam melaksanakan CPP, Pemerintah dapat menugaskan Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan CPP bersumber pada: APBN dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 35, LN.2022/No.57, jdih.setneg.go.id : 15 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian, dibutuhkan penguatan sumber daya manusia pertanian dan penerapan inovasi teknologi pertanian tepat guna, efektif, dan efisien yang dilakukan melalui penyuluhan pertanian yang mampu memberikan dukungan yang kuat dalam pencapaian ketahanan pangan nasional sehingga diperlukan penguatan fungsi penyuluhan pertanian.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai kebijakan dalam penguatan fungsi penyuluhan pertanian yang dilaksanakan melalui: 1) penguatan hubungan kerja; 2) penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa; 3) penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluh; 4) materi Penyuluhan Pertanian; 5) pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan 6) jaminan ketersediaan prasarana dan sarana. Terdapat enam materi penyuluhan pertanian dalam mendukung peningkatan ketersediaan pangan yang meliputi, tapi tidak terbatas pada: 1) teknis budi daya dan pascapanen tanaman Pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) peningkatan perluasan area tanam dan indeks pertanaman; 3) teknik penyediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, bermutu, dan aman; 4) pengawalan cadangan Pangan masyarakat; 5) pengelolaan Pertanian terintegrasi dan Pertanian presisi; dan 6) teknik input data atau informasi dan pelaporan menggunakan sarana teknologi informasi dan komunikasi.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian Negara Tuan Rumah Antara Pemerintah Negara Republik Indonesia Dan Dana Internasional Untuk Pembangunan Pertanian (Ifad) Tentang Pendirian Kantor Perwakilan Ifad Di Indonesia (Host Country Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The International Fund For Agricultural Development (Ifad) On The Establishment Of The Ifad’s Country Office In Indonesia)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat