Perpres ini mengatur mengenai Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengelolaan Kawasan Food Estate Sumatera Utara bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan pangan nasional. Untuk melaksanakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara. Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara mempunyai tugas melaksanakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat