Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2024

Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengelolaan Kawasan Food Estate Sumatera Utara bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan pangan nasional. Untuk melaksanakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara. Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara mempunyai tugas melaksanakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
131
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2024
Sumber
LN 2024 (238) : 19 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 132 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan