Perpres ini mengatur mengenai kebijakan dalam penguatan fungsi penyuluhan pertanian yang dilaksanakan melalui: 1) penguatan hubungan kerja; 2) penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa; 3) penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluh; 4) materi Penyuluhan Pertanian; 5) pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan 6) jaminan ketersediaan prasarana dan sarana. Terdapat enam materi penyuluhan pertanian dalam mendukung peningkatan ketersediaan pangan yang meliputi, tapi tidak terbatas pada: 1) teknis budi daya dan pascapanen tanaman Pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) peningkatan perluasan area tanam dan indeks pertanaman; 3) teknik penyediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, bermutu, dan aman; 4) pengawalan cadangan Pangan masyarakat; 5) pengelolaan Pertanian terintegrasi dan Pertanian presisi; dan 6) teknik input data atau informasi dan pelaporan menggunakan sarana teknologi informasi dan komunikasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat