Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 125 Tahun 2022

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai: 1) jenis dan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah (CPP); 2) penyelenggaraan CPP; 3) penugasan BUMN; dan 4) pendanaan atas pelaksanaan CPP. CPP adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah. CPP berupa pangan pokok tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya yang meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsomsi, minyak goreng, dan ikan. Dalam melaksanakan CPP, Pemerintah dapat menugaskan Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
125
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2022
Sumber
LN.2022/No.206, jdih.setneg.go.id: 17 hlm.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 29171 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
  2. PERPRES No. 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan