Perpres ini mengatur mengenai: 1) jenis dan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah (CPP); 2) penyelenggaraan CPP; 3) penugasan BUMN; dan 4) pendanaan atas pelaksanaan CPP. CPP adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah. CPP berupa pangan pokok tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya yang meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsomsi, minyak goreng, dan ikan. Dalam melaksanakan CPP, Pemerintah dapat menugaskan Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat