ABSTRAK: |
- Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Kota Lubuklingau merupakan produsen sekaligus konsumen pangan sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari komsumsi pangan yang cukup, aman, halal, bermutu, dan bergizi seimbang, serta jaminan pemasaran pangan produksi lokal di daerah. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan belum mengatur secara rinci mengenai kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mewujudkan penjaminan mutu dan keamanan pangan, maka perlu menetapkan peraturan daerah ini.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 17 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penjaminan mutu dan keamanan pangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan adalah upaya terpadu yang meliputi pengaturan, kebijakan pengendalian, pengembangan, dan pengawasan pangan. Diatur tentang maksud, tujuan, dan ruang lingkup, jaminan mutu, jaminan keamanan, label dan iklan pangan, perizinan usaha komoditi hasil pangan, penyediaan sarana/tempat usaha komoditas hasil pangan, pengemansan, penyimpanan, dan pengangkutan, pengujian mutu, kerjasama sistem informasi, jaminan pemasaran, larangan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
|