Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk No. 2 Tahun 2016

Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, KEDUDUKAN DAN PRINSIP TATA KELOLA, MAKSUD DAN TUJUAN, PENGELOLAAN DANA BERGULIR, PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN HASIL KEGIATAN, MEKANISME PERLINDUNGAN, MEKANISME PELESTARIAN DANA BERGULIR DAN SARANA PRASARANA, KELEMBAGAAN DAN ASOSIASI KELEMBAGAAN, KETENTUAN KHUSUS PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN DANA BERGULIR HASIL KEGIATAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN, PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENDANAAN, PEMEKARAN WILAYAH KECAMATAN, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
21 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2016 No.3
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
Halaman ini telah diakses 1100 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan