Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2016

Pelarangan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penggolongan dan jenis minuman beralkohol, pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelarangan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
30 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2016
Tanggal Berlaku
30 Maret 2016
Sumber
LD.2016/NO.2
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2076 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan