Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah - TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai negeri sipil bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya, baik secara langsung atau tidak langsung merugikan daerah, wajib mengganti kerugian tersebut. Sesuai amanat Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 323 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 26 tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara No. 10 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kerugian Daerah, Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Barang Daerah, Kedaluwarsa, Penghapusan, Pembebasan, Penyetoran, Pelaporan, Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Hukum Acara Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2013 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini berlaku pula untuk, pengelola Perusahaan Daerah dan badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan Daerah, sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri. Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Barang Milik Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 144
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan
Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
19. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 5);
20. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum;
21. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
23. Peraturan Badan Pemeriksa Keuanga Nomor 3
Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti
Kerugian Negara;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
28. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2011 Nomor 5);
PERATURAN DAERAH TENTANG TUNTUTAN
PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
Hal lainnya yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur/ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Keputusan Bupati.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015
Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah - Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Lombok Timur Noreg 19/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum baik sengaja maupun disebabkan kelalaian bendahara atau pegawai bukan bendahara atau pihak lainnya harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk kelancaran dan tertib administrasi pengembalian kerugian daerah tersebut, agar dapat berjalan efektif dan efisien, maka perlu adanya ketentuan tentang tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 323 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa ketentuan mengenai tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2001 tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 87 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kab. Lombok Timur No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur antara lain:
1) Tata cara penyelesaian TGR ini dimaksudkan sebagai acuan penyelesaian kerugian daerah yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara dan/ atau pihak
lainnya.
(2) Tata cara penyelesaian TGR ini bertujuan untuk :
a. mengembalikan kerugian keuangan daerah yang telah terjadi;
b. menciptakan tertib administrasi keuangan;
c. menciptakan disiplin dan tanggung jawab bendahara, pegawai bukan bendahara dan/atau pihak lainnya dalam mengelola keuangan daerah dan/atau barang milik daerah
Subyek peraturan ini adalah: Semua bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pihak lainnya yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya, yang menyebabkan kerugian daerah baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung wajib mengganti kerugian tersebut.
Ruang lingkup pelaksanaan TGR berlaku bagi:
a. bendahara di lingkungan SKPD/BUMD dan bendahara lainnya yang mengelola keuangan daerah;
b. pegawai bukan bendahara di lingkungan SKPD/BUMD; atau
c. pihak lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2001 tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 33), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati dengan mengacu pada tata cara penghapusan piutang Negara/Daerah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 19 Tahun 2014
GANTI KERUGIAN – TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD No.203.2014/NOREG 4.19/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
- Untuk kelancaran pemulihan kerugian Daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu untuk menetapkan kembali ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 60 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Ruang lingkup peraturan ini yang meliputi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah;
2. Sebab-sebab kerugian daerah;
3. Pelaksanaan TP-TGR diberlakukan terhadap Bendahara atau Pegawai bukan Bendahara dan Pihak Ketiga baik langsung atau tidak langsung merugikan Daerah;
4. Informasi, pelaporan, dan pemeriksaan;
5. Keputusan Tuntutan Perbendaharaan dikeluarkan oleh Bupati dan pelaksanaannya dilakukan oleh Majelis Pertimbangan. Pengenaan ganti kerugian daerah ditetapkan oleh Bupati;
6. Kedaluwarsa tuntutan perbendaharaan;
7. Penghapusan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian;
8. Pembebasan yaitu Dalam hal Bendahara/Pegawai bukan bendahara/Pihak Ketiga ternyata meninggal dunia tanpa ahli waris atau tidak layak untuk ditagih yang berdasarkan Surat Keputusan Bupati diwajibkan menggantikan kerugian Daerah, maka Majelis Pertimbangan memberitahukan secara tertulis kepada Bupati untuk memohonkan pembebasan atas sebagian atau seluruh kewajiban;
9. Penyetoran atau pengembalian secara tunai/sekaligus atau angsuran kekurangan perbendaharaan/kerugian Daerah atau hasil penjualan barang jaminan/kebendaaan harus melalui Rekening Umum Kas Daerah. Khusus penyetoran kerugian Daerah yang berasaldari Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) setelah diterima Rekening Kas Umum Daerah, segera dipindahbukukan kepada Rekening BUMD;
10. Majelis Pertimbangan, setiap semester menyampaikan Laporan Penyelesaikan Kerugian Daerah Kepada Bupati;
11. Majelis pertimbangan TP-TGR;
12. Apabila pegawai yang patut diduga melakukan Kekurangan Perbendaharaan atau Kerugian Daerah berdasarkan laporan dan pemeriksaan terbukti telah merugikan Daerah, maka Bupati dapat melakukan hukuman Displin berupa pembebasan yang bersangkutan dari jabatannya dan segera menunjuk Pejabat sementara untuk melakukan kegiatannya;
13. Kerugian Daerah yang tidak dapat diselesaikan oleh daerah dapat diserahkan penyelesaiannya melalui badan peradilan dengan mengajukan gugatan perdata. Keputusan Pengadilan untuk menghukum atau membebaskan yang bersangkutan dari tindak pidana, tidak menggugurkan hak Daerah untuk mengadakan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari XIII BAB dan 42 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELESAIAAN KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
a. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerirrtah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daer-ah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelesaian Kerugian Daerah;
1. Pasa! 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tabun 1964;
3. Undang-Undang Nomar 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor I Tabun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
16. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nornor 3 Tahun 2007;
17. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2007;
18. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
19. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2012;
Pengaturan penyelesaian kerugian Daerah adalah untuk mencegah terjadinya kerugian Daerah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Daerah, meningkatkan tertib administrasi pengelolaan uang dan barang Daerah, mengembalikan kerugian Daerah sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian dalam pengelolaan keuangan Daerah, dan membina rasa tanggungjawab dalam pengelolaan keuangan dan barang Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
18 Halaman, dan 14 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
ABSTRAK:
Untuk mengembalikan kekayaan daerah yang hilang atau berkurang guna memulihkan keuangan daerah atas kekuranganyang terjadi, perlu diatur suatu tata cara penyeleaian kerugian daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 315 ayat (2) Permendagri No.13 Tahun 2006, menyatakan bahwa bendahara, PNS bukan bendahara atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum, atau melalaikan kewajibannya yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan daerah, wajib mengganti kerugian tersebut. Untuk itu perlu menetapkan Perda tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.55 Tahun 2008; Peraturan Kepala BPK No.3 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banyuasi No.27 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banyuasi No.5 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Ruang Lingkup; Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan; Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah maka untuk memulihkan
suatu kerugian daerah perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bebas dari Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3874), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pebendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
10. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1996
tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2008 Nomor 03);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor
10);
Pelaksanaan tuntutan ganti kerugian dalam Peraturan Daerah ini dilakukan
terhadap:
a. pegawai negeri bukan Bendahara dalam lingkup Pemerintahan Daerah dan
pejabat badan usaha milik Daerah/perusahaan Daerah;
b. pejabat lain meliputi pejabat negara dan/atau pihak ketiga; dan
c. yang masing-masing dalam kedudukannya sebagai penerima dan/atau
pengguna anggaran dan barang Daerah.
Informasi mengenai dugaan atau terjadinya kerugian Daerah dapat
bersumber dari:
a. hasil pemeriksaan aparat pegawasan fungsional;
b. tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional;
c. hasil pengawasan/pemeriksaan oleh atasan langsung;
d. hasil verifikasi atas laporan pertanggungjawaban;
e. media massa dan/atau media elektronik; dan
f. pengaduan masyarakat atau lembaga kemasyarakatan secara tertulis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7, TLD NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntunan Ganti Kerugian daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu
diatur suatu Pedoman Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan
dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
tentang Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti
Kerugian Keuangan dan Barang Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1997
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan
Barang Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Ganti Kerugian Daerah bagi
Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara dan Pejabat Lainnya
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Barru
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Barru
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
TATA CARA TUNTUTAN
GANTI KERUGIAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. Thn 2014/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa kekayaan Daerah adalah unsur terpenting dalam penyelenggaran Perda untuk meningkatkan pengamanan terhadap kekayaan Daerah maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelesaian Kerugian Daerah.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 28 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 3 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Penutup, Tim Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah, Subjek Dan Objek, Informasi Verifikasi Dan Pelaporan, Penyelesaian Tuntunan Perbendaharaan , Dan Tuntunan Ganti Rugi, Kedaluarsaan,Penghapusan , Penyetoran, Ketentuan Lain- Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
26 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
untuk mengembalikan kekayaan daerah yang hilang atau berkurang sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik disengaja maupun karena kelalaian yang disebabkan oleh Pegawai Negeri bukan bendahara dan/atau Pejabat lain, maka untuk memulihkan keuangan daerah atas kekurangan yang terjadi, perlu dibuat suatu TataCara Penyelesaian Kerugian Daerah.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.15 Tahun 2006; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; Permendagri No.9 Tahun 1996; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.10 Tahun 2009; Peraturan BPK No.3 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai ruang lingkup pengaturan tuntutan ganti kerugian, sumber informasi dan pelaporan, penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, serta Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
15 halaman, Penjelasan 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat