kerugian, keuangan, pengelolaan, perbendaharaan
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13,
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELESAIAAN KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK: |
- a. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerirrtah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daer-ah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelesaian Kerugian Daerah;
- 1. Pasa! 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tabun 1964;
3. Undang-Undang Nomar 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor I Tabun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
16. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nornor 3 Tahun 2007;
17. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2007;
18. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
19. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2012;
- Pengaturan penyelesaian kerugian Daerah adalah untuk mencegah terjadinya kerugian Daerah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Daerah, meningkatkan tertib administrasi pengelolaan uang dan barang Daerah, mengembalikan kerugian Daerah sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian dalam pengelolaan keuangan Daerah, dan membina rasa tanggungjawab dalam pengelolaan keuangan dan barang Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
- 18 Halaman, dan 14 Halaman Penjelasan
|