Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2014

PENYELESAIAAN KERUGIAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan penyelesaian kerugian Daerah adalah untuk mencegah terjadinya kerugian Daerah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Daerah, meningkatkan tertib administrasi pengelolaan uang dan barang Daerah, mengembalikan kerugian Daerah sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian dalam pengelolaan keuangan Daerah, dan membina rasa tanggungjawab dalam pengelolaan keuangan dan barang Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENYELESAIAAN KERUGIAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
12 September 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
12 September 2014
Sumber
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 736 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Prov. Lampung No. 11 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan