ganti rugi
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/No.48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk lebih meningkatkan pengamanan kekayaan daerah, disiplin dan tanggung jawab pegawai negeri sipil, serta kelancaran dan ketertiban pemulihan keitgian daerah sehingga dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu mengatur mengenai tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 144 Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, ketentuan tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan hunrf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara untutan Ganti Kerugian Daerah
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2A06 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2OOT tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti
Kerugian terhadaP Bendahara;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaarl Daerah dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
- Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 25 Halaman
|