Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of the Kinqdom of Cambodia concerning Cooperation in the Field of Defence)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of the Kinqdom of Cambodia concerning Cooperation in the Field of Defence), pada tanggal 23 Oktober 2017 di Pampanga, Filipina dan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang.
Dasar Hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Undang-Undang ini mengatur mengenai Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of the Kinqdom of Cambodia concerning Cooperation in the Field of Defence) yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Oktober 2O17 di Pampanga, Filipina.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pengesahan Memorandum - Saling Pengertian - Kementerian Pertahanan Republik Indonesia - Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab - Kerja Sama - Bidang Pertahanan
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian
Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Ministry of Defence of the United Arab Emirates on Cooperation in the Field of Defence)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab telah menandatangani Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Ministry of Defence of the United Arab Emirates on Cooperation in the Field of Defence) pada tanggal 24 Februari 2020 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab dan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang.
Dasar Hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Undang-Undang ini mengetur mengenai Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Ministry of Defence of the United Arab Emirates on Cooperation in the Field of Defence) yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Februari 2020 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federative Republic of Brazil on Cooperation in Defence Related Matters)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil telah menandatangani Persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait pertahanan (Agreement between the Government of the Repubtic of Indonesia and the Government of the Federative Republic of Brazil on Cooperation in Defence Related Matters), pada tanggal 5 April 2017 di Rio de Janeiro, Brasil dan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang.
Dasar Hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Undang-Undang ini mengatur mengenai Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federative Republic of Brazil on Cooperation in Defence Related Matters) yang telah ditandatangani pada tanggal 5 April 2Ol7 di Rio de Janeiro, Brasil.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pertahanan dan Keamanan, MiliterHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Mencabut
UU No. 21 Tahun 2006 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic ofIndia on Cooperative Activities In The Field of Defence)
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India concerning Cooperation in the Field of Defence)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kerja sama di Bidang Pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement betwen the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India concerning Cooperation in the Field of Defence) masing-masing pada 27 Mei 2018 di Jakarta, Indonesia dan pada tanggal 25 Mei di New Delhi, India dan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang.
Dasar Hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Undang-Undang ini mengatur mengenai Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement betwen the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India concerning Cooperation in the Field of Defence) yang telah ditandatangani masing-masing pada tanggal 27 Mei 2018 di Jakarta, Indonesia dan pada tanggal 25 Mei 2018 di New Delhi, India.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperative Activities in the Field of Defence), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4672), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pelayaran sebagai bagian dari sistem transportasi nasional selama ini masih terkendala dengan biaya logistik yang tinggi, perlunya penguatan dan pemberdayaan pelayaran-rakyat, peningkatan pengelolaan manajemen dan tata kelola kepelabuhanan yang lebih efektif dan efisien, serta optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan pelayaran dan beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai dengan perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pelayaran, sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25A, dan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945; dan UU Nomor 17 Tahun 2008.
Undang-Undang ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Angkutan di Perairan, Kepelabuhanan, Keselamatan dan Keamanan, serta Pelindungan Lingkungan Maritim. Materi-materi dalam Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang tentang Pelayaran, antara lain mencakup penerapan asas cabotage dalam rangka keberpihakan pada angkutan laut nasional, Usaha Jasa Terkait, tarif jasa Kepelabuhanan, efisiensi biaya angkut logistik, pelayaran-rakyat, Pelayaran-Perintis, penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik, penyediaan sarana dan prasarana Pelayaran-Perintis, Pelindungan Lingkungan Maritim, penyelenggara pelabuhan, kelembagaan yang berwenang melakukan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran, tata cara penahanan Kapal di Pelabuhan, penguatan pidana, dan pengaturan terkait ketentuan peralihan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 158A mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang paten kepada masyarakat serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan praktik internasional, perlu mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dasar Hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2016.
Undang-Undang ini mengatur mengenai Perubahan ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Beberapa aspek yang memerlukan perubahan pengaturan dalam UU ini dibanding UU sebelumnya yaitu terkait isu inovasi, antara lain: perlu adanya kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan lokal, khususnya terhadap Invensi yang merupakan pengembangan dari produk/proses yang ada sebelumnya, yang seharusnya inovasi tersebut memperhatikan kemampuan lokal karena Indonesia merupakan negara dengan Sumber Daya Genetik yang sangat kaya untuk dapat dikembangkan, dan kebijakan Paten tidak boleh menghambat inovasi yang ada.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
UU ini mengubah UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden masih memerlukan penyempurnaan untuk menampung kebutuhan hukum yang ada sehingga perlu diubah.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4 ayat (1), Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 2006.
UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2006. Dengan Undang-Undang ini ditetapkan Dewan Pertimbangan Presiden berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentan Keimigrasian
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-IX/2011, sehingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian perlu diubah.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 dan UU Nomor 6 Tahun 2011.
UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal yang diubah antara lain Pasal 16 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan pejabat yang berwenang. Selain itu, pasal yang diubah yaitu Pasal ayat (1) yang menyatakan bahwa jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Lampiran file: 12 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 7 dan penjelasan hlm 8 sd 12)
Undang-undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 termuat dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2014; dan UU Nomor 1 Tahun 2022.
UU ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, kementerian/lembaga yang mengalami pemisahan dan/atau kementerian/lembaga yang barrr dibentuk, pengalokasian anggarannya harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan kementerian/lembaga dimaksud.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
ABSTRAK:
UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi sehingga perlu diubah.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4 ayat (1), Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2008.
UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008. Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada suburusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup
urusan pemerintahan. Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat