UU ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, kementerian/lembaga yang mengalami pemisahan dan/atau kementerian/lembaga yang barrr dibentuk, pengalokasian anggarannya harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan kementerian/lembaga dimaksud.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat