UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2006. Dengan Undang-Undang ini ditetapkan Dewan Pertimbangan Presiden berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat