Peraturan Daerah (PERDA) NO. 93, BD.2021/NO.93, LL Kab. Kubu Raya : 26 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan panduan dalam penggunaan Alokasi Dana Desa, Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 maka perlu diatur pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; . Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021;
Ketentuan Umum; Belanja Desa; Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak
dan Retribusi Daerah Serta Dana Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
2 Halaman dan 35 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata cara pemilihan dan pemberhentian
Badan musyawarah kampung
ABSTRAK:
Bahwa Pemilihan Badan Musyawarah Kampung di Kabupaten Sarmi dilakukan secara demokratis guna menciptakan keterwakilan dalam keanggotaan Badan Musyawarah Kampung, bahwa Anggota Badan Musyawarah Kampung yang
berakhir masa keanggotaan perlu diberhentikan, dan bahwa pemilihan dan pemberhentian Anggota Badan Musyawarah Kampung perlu diatur dalam Tata Cara pemilihan dan pemberhentian Badan Musyawarah Kampung, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Anggota Badan Musyawarah Kampung.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 4 Tahun 2016
Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Badan Musyawarah Kampung pada Daerah Kabupaten Sarmi. Maksud Pengaturan Pemberhentian dan Pemilihan BAMUSKAM dalam Peraturan Bupati ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemberhentian dan pemilihan BAMUSKAM. Tujuan Pengaturan pemberhentian dan pemilihan BAMUSKAM dalam Peraturan Bupati ini untuk menjelaskan tata cara pemberhentian dan pemilihan BAMUSKAM. Pemberhentian anggota BAMUSKAM diusulkan oleh pimpinan BAMUSKAM berdasarkan hasil musyawarah BAMUSKAM kepada Bupati melalui Kepala Kampung. Anggota BAMUSKAM dipilih secara demokratis melalui proses pemilihan secara musyawarah perwakilan wilayah dan perwakilan perempuan. Jumlah anggota BAMUSKAM ditetapkan dengan jumlah 7 (tujuh) orang. Calon anggota BAMUSKAM terpilih disampaikan oleh panitia kepada Kepala Kampung paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon anggota BAMUSKAM terpilih ditetapkan panitia. Peresmian anggota BAMUSKAM ditetapkan dengan keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BAMUSKAM dari Kepala Kampung. Masa keanggotaan BAMUSKAM selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Anggota BAMUSKAM sebelum memangku jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pendanaan pelaksanaan pemilihan anggota BAMUSKAM bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah: a. bahwa penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Harus didasarkan atas prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas sesuai dengan rencana, program/kegiatan/sub kegiatan, serta fungsi setiap perangkat daerah, perlu disusun Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas; b. bahwa berdasarkan pertimbangna sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Pperaturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 28/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, Harga Satuan Pokok Kegiatan selanjutnya disingkat HSPK adalah standar yang digunakan untuk menilai kewajaran dalam menyusun Rancana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, tata cara penerapan harga pokok satuan kegiatan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 18 Tahun 2021
PEDOMAN PENGELOLAHAN RISIKO DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, BD NO 18 TAHUN 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENGELOLAHAN RISIKO DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan daJarn PasaJ 13 ayat (I) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem PengendaJian Intern Pemerintah, Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko;
b. bahwa daJam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko
di Lingkungan Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 47, Tambahan Lembaran Republi.k Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 11, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
5. Pernturnn Dncrnh Nomor 3 Tahun 2004 tcntang Trnnspnns] Pcnyclcnggnraan Pemerlntahan Kabupaten Gown (Lcmbarnn Dncrah Knbupaten Oowo. Tahun 2004
Nomor J);
6. Pcrnturnn Dacrah Nomor l I Tahun 2016 tentang
Pcrnbentuknndnn Susunan Perangkat Daerah
[Lcmbnmn Daorah Kabupaten Oowa Tahun 2016
Nomor I l );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENGELOLAHAN RESIKO
BAB V PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
NOMOR 32 TAHUN 2018
TAHUN 2021 NOMOR 18
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa penyelanggaraan perparkiran merupakan jenis
layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
berhubungan dengan keselamatan pengguna jalan,
perlindungan pemilik kendaraan, dan ketertiban
lingkungan; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
masyarakat di bidang perparkiran diperlukan kejelasan
tanggung jawab, kewenangan, dan akuntabilitas
pengelolaan serta efektifitas dan efisiensi
penyelenggaraan perparkiran; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang
perparkiran, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten
Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi
sekarang sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun
2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 12a dan angka 12b dan angka 13a pada Pasal 1, Pasal 4 diubah, penyisipan Pasal 5A, perubahan judul bagian ketiga Bab II, perubahan Pasal 14, Perubahan Judul Paragraf 2 bagian ketiga Bab II perubahan Pasal 15, perubahan ayat (1) Pasal 16, perubahan Pasal 32, perubahan Pasal 33, penyisipan Pasal 33A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2017 diubah.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa arsip merupakan identitas suatu bangsa yang berperan
penting dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan Negara,
mewujudkan suatu bangsa yang besar, serta masyarakat yang adil,
makmur, dan sejahtera, dan produk hukum daerah di Kota Dumai belum mengatur bidang kearsipan secara menyeluruh sehingga perlu dibentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 28 Tahun 2012; Perpres No. 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2019; Peraturan Kepala ANRI No. 24 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 15 (lima belas) Bab dan 47 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Organisasi Kearsipan; Penyelenggara Kearsipan Daerah; Pengelolaan Arsip; Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; Pengembangan Sumber Daya Manusia; Fasilitasi Penyelenggaraan Kearsipan; Layanan Kearsipan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Prasarana dan Sarana Kearsipan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
Peraturan pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Perda ini diundangkan.
Penjelasan : 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat