Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketertiban umum dengan penetapan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang perubahan Pasal 6, Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, penghapusan Pasal 16 ayat (2), perubahan Pasal 17, Pasal 19, penyisipan Pasal 19A, perubahan Pasal 25, penyisipan Pasal 25A sampai dengan Pasal 25M, perubahan Pasal 32 ayat (1).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
01 September 2021
Tanggal Pengundangan
01 September 2021
Tanggal Berlaku
01 September 2021
Sumber
LD 2021/282
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 2120 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan