Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketertiban umum dengan penetapan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang perubahan Pasal 6, Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, penghapusan Pasal 16 ayat (2), perubahan Pasal 17, Pasal 19, penyisipan Pasal 19A, perubahan Pasal 25, penyisipan Pasal 25A sampai dengan Pasal 25M, perubahan Pasal 32 ayat (1).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat