Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tera dan Atau Tera Ulang, Alat Ukur Takar, Timbangan, dan Perlengkapan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran dan keberhasilan
pelaksanaan pembangunan, pelayanan dan perlindungan Masyarakat sebagaimana diamanatkan dalain Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tera dan atau tera ulang, alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
b. Bahwa untuk pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1986
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TERA DAN ATAU TERA ULANG ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANGAN DAN PERLENGKAPAN;
BAB III TATA CARA PENERAPAN;
BAB IV NAMA, OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB V STRUKTUR DAN BESAR TARIF RETIBUSI;
BAB VI TATA CARA PUNGUTAN DAN PENYETORAN;
BAB VII KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB VII PEMBAGIAN HASIL RETRIBUSI;
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XI KETENTUAN PIDANA;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2002.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2013
Perlindungan KonsumenPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Majalengka No. 11 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM PADA TINGKAT PANGKALAN DI WILAYAH KABUPATEN MAJALENGKA
PERBUP Kab. Majalengka No. 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM PADA TINGKAT PANGKALAN DI WILAYAH KABUPATEN MAJALENGKA
PERBUP Kab. Majalengka No. 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM PADA TINGKAT PANGKALAN DI WILAYAH KABUPATEN MAJALENGKA
Mengubah :
PERBUP Kab. Majalengka No. 5 Tahun 2011 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Pada Tingkat Pangkalan di Wilayah Kabupaten Majalengka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Pada Tingkat Pangkalan Di Wilayah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, sehat dan berkesinambungan diperluhkan partisipasi pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan di Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.18 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Perpres No.97 Tahun 2017, PermenLHK NO.P10/MENLHK?SETJEN/PLB.0/4/2018, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.68 Tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Pengguna dan Produsen; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2016 nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan Kopi Arabika Flores Bajawa Sebagai Kopi Spesialti
ABSTRAK:
bahwa Kopi Arabika Flores Bajawa merupakan komoditi perkebunan unggulan daerah yang berada pada kawasan dataran tinggi Bajawa, telah diakui sebagai produk spesialti yang memiliki cita rasa khas Bajawa, bersertifikat paten Indikasi Geografis, merupakan kekayaan daerah, dan sumber pendapatan masyarakat Pekebun; bahwa perlindungan hukum wilayah Geografis sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dimaksudkan untuk menunjukan daerah asal suatu produk yang memberikan ciri khas dan kualitas tertentu yang dihasilkan dan tidak dapat diperoleh pada wilayah lainnya serta berlangsung selama ciri dan/atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya pelindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan kopi Arabika Flores Bajawa Sebagai kopi Spesialti
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 15 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 39 Tahun 2014; PP Nomor 31 Tahun 2009;
berisi tentang Perlindungan kopi Arabika Flores Bajawa Sebagai kopi Spesialti, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Peran Serta Masyarakat Dalam Kawasan IG; V. Pembiayaan; VI. Pengawasan; VII. Larangan; VIII. Sanksi Administratif; IX. Ketentuan Penyidikan; X. Ketentuan Pidana; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peredaran Garam Konsumsi Beryodium Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan garam beryodium yang tepat dan sesuai persyaratan merupakan salah satu upaya untuk pencegahan dan penanggulangan gangguan terhadap kesehatan manusia sebagai akibat kekurangan yodium;
b. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka perlu diatur Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Garam konsumsi beryodium dengan Peraturan Daerah;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 5 Tahun 1984, UU Nomor 23 Tahun 1992, UU Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 102 Tahun 2000, kepres Nomor 69 Tahun 1994 dan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, standar mutu garam konsumsi beryodium, perbuatan yang dilarang, pelaksanaan dan pembinaan, ketentuan pdana, penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO. 07, TLD.2018/NO.195, LL SETDA KAB. MTB : 13 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa minuman beralkohol atau minuman keras pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, dapat
mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas, sehingga perlu adanya pengendalian, penertiban dan pembinaan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal, Bupati dapat menetapkan pembatasan peredaran minuman beralkohol. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
Penjelasan 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Belitung Tahun 2019 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN HIGIENIS
ABSTRAK:
Bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk barang yang belum terjamin kehalalan dan higienitasnya, serta meningkatkan daya saing produk barang di daerah seiring dengan berlakunya perdagangan global yang dapat berdampak terhadap risiko kesehatan, keamanan dan kenyamanan masyarakat atas penggunaan produk barang yang tidak sesuai standar mutu yang ditetapkan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum berupa pengertian atas pihak-pihak maupun hal-hal yang terkait dengan pembinaan dan pengawasan produk halal dan higienis, beserta tujuan dan ruang lingkupnya. Selain itu juga mengatur mengenai pembinaan yang meliputi pembinaan kepada pelaku usaha dan konsumen, pengawasan, sertifikasi, proses produk halal, sistem informasi dan koordinasi, peran masyarakat dan dunia usaha, pengendalian serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol, perlu adanya pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No8 prp Tahun 1962, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1984, UU No.23 Tahun 1992, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.11 Tahun 1962, UU No.13 Tahun 1995, PP No.13 Tahun 1995, PP No.25 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, Kepres No.74 Tahun 2001, Perda Provinsi No.4 Tahun 1986
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Rekomendasi, Larangan Peredaran, Penjualan Dan Produksi Minuman Beralkohol, Pengaturan Peredaran Minuman Beralkohol, Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Penyidikan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2005.
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 2 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat