Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1962

Perubahan Dan Tambahan Ketentuan Penyelenggaraan Aturan Bea Meterai 1921

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1962 tentang Perubahan Dan Tambahan Ketentuan Penyelenggaraan Aturan Bea Meterai 1921
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1962
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Juni 1962
Tanggal Pengundangan
30 Juni 1962
Tanggal Berlaku
30 Juni 1962
Sumber
LN. 1962/No. 32, TLN. No. 2448, LL : 2 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PERLINDUNGAN KONSUMEN - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1035 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 6 Tahun 1964 tentang Tarip Uang Tera
Mengubah :
  1. PP No. 9 Tahun 1960 tentang Penambahan Ketentuan Penyelenggaraan "Aturan Bea Meterai 1921"

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan