Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1962

Perubahan Dan Tambahan Ketentuan Penyelenggaraan Aturan Bea Meterai 1921

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1962 tentang Perubahan Dan Tambahan Ketentuan Penyelenggaraan Aturan Bea Meterai 1921
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1962
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Juni 1962
Tanggal Pengundangan
30 Juni 1962
Tanggal Berlaku
30 Juni 1962
Sumber
LN. 1962/No. 32, TLN. No. 2448, LL : 2 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PERLINDUNGAN KONSUMEN - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 831 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 6 Tahun 1964 tentang Tarip Uang Tera
Mengubah :
  1. PP No. 9 Tahun 1960 tentang Penambahan Ketentuan Penyelenggaraan "Aturan Bea Meterai 1921"

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan