Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2002

Tera dan Atau Tera Ulang, Alat Ukur Takar, Timbangan, dan Perlengkapan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TERA DAN ATAU TERA ULANG ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANGAN DAN PERLENGKAPAN; BAB III TATA CARA PENERAPAN; BAB IV NAMA, OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; BAB V STRUKTUR DAN BESAR TARIF RETIBUSI; BAB VI TATA CARA PUNGUTAN DAN PENYETORAN; BAB VII KADALUWARSA PENAGIHAN; BAB VII PEMBAGIAN HASIL RETRIBUSI; BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB X KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XI KETENTUAN PIDANA; BAB XII KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Tera dan Atau Tera Ulang, Alat Ukur Takar, Timbangan, dan Perlengkapan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
30 Mei 2002
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2002
Tanggal Berlaku
31 Mei 2002
Sumber
LD.2002/32 Seri E
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERLINDUNGAN KONSUMEN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan