Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2005

Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Rekomendasi, Larangan Peredaran, Penjualan Dan Produksi Minuman Beralkohol, Pengaturan Peredaran Minuman Beralkohol, Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Penyidikan dan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
04 Juli 2005
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2005
Tanggal Berlaku
04 Juli 2005
Sumber
LD.2005/NO.7, TLD No.7, LL PROV. KALBAR: 9 HLM
Subjek
KESEHATAN - PERLINDUNGAN KONSUMEN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan