Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2020

Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2020
Tanggal Berlaku
13 Februari 2020
Sumber
BN.2020/No.131, jdih.dephub.go.id : 54 hlm.
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 4225 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenhub No. 1 Tahun 2016 tentang Pakaian Sidang Majelis dan Sekretaris Majelis Mahkamah Pelayaran
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 55 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan