Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan KPM, Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan: Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka sebagai entitas bisnis berkewajiban untuk meningkatkan pelayanan air minum sesuai dengan standard yang ditetapkan, serta melaksanakan pengembangan ekonomi dan pembangunan daerah harus dikelola secara professional oleh organ perusahaan yaitu KPM, Direksi dan Dewan Pengawas; dalam rangka memberikan penghasilan yang layak yang dapat menumbuhkan motivasi berkinerja lebih baik, kepada KPM, Direksi dan Dewan Pengawas perlu dibentuk peraturan; untuk melaksanakan ketentuan PP No.54 Tahun 2017 Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 155 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Perda No.3 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (3) tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka Paser Utara, dimana penghasilan direksi dan dewan pengawas ditetapkan oleh KPM serta pemberian insetif KPM diatur dalam Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan KPM, Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka.
Dasar hukum: UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; Permendagri No.2 Tahun 2007; Perda Kab. Penajam Paser Utara No.3 Tahun 2020.
Materi pokok: Perbup ini mengatur tentang besaran penghasilan bagi KPM, Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas Perumda Air Minum Danum Taka yang telah ditetapkan; Besaran insentif KPM paling banyak 45% dari gaji Dirut/Direksi; Besaran insentif Dewan Pengawas paling banyak 40% dari gaji Dirut/Direksi; Penghasilan Direksi terdiri atas gaji, tunjangan, fasilitas, dan jasa produksi atau insentif pekerjaan dengan penjelasan terdapat pada Pasal 6 sampai Pasal 9; Besaran insentif Sekretariat Dewan Pengawas disesuaikan kemampuan keuangan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penjelasan terdapat pada Pasal 11; Insentif mulai dibayarkan pada bulan Juni 2020 berdasarkan pelaksanaan tugas yang bersangkutan; Rincian besaran penghasilan dapat diliat dalam lampiran yang terdapat pada Perbup ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
Peraturan yang diatur: Pada saat Peraturan Bupati mulai berlaku, semua ketentuan peraturan atau keputusan mengenai penghasilan KPM, Dewan Pengawas, Direksi dan Sekretariat Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Bupati ini.
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2018/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN BIREUEN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 23 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen, perlu menetapkan ketentuan pelaksanaan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.48 Tahun 1999, UU No.11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; UU No.58 Tahun 2005; Permendagri No.62 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Bireuen No.2 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri dari Ketentuan Umum, Kemampuan Keuangan Daerah, Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRK, Belanja Penunjang Kegiatan DPRK, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 39 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Ngada Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengatur dan menyesuaikan pemberian Tunjangan Tambah Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), penerimaan Tunjangan Tambah Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal, Tunjangan Tambah Penghasilan (TPP) bagi tenaga pendidikan yang tidak menerima tunjangan sertifikasi, tunjangan non sertifikasi, tambahan penghasilan dan sejenisnya, perubahan besaran penerimaan Tunjangan Tambah Penghasilan (TPP), pemotongan Tunjangan Tambah Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sakit, kekeliruan pembayaran Tunjangan Tambah Penghasilan (TPP), jangka waktu pembayaran Tunjangan Tambah Penghasilan (TPP) pada akhir tahun, dan perangkat daerah yang berwenang memvalidasi Tunjangan Tambah Penghasilan (TPP), perlu mengubah Peraturan Bupati Ngada Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada Tahun 2020; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menerapkan Peraturan Bupati Ngada tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada Tahun 2020.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Ngada Nomor 105 Tahun 2019; Peraturan Bupati Ngada Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Ngada Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi perubahan pada ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 9 diubah dan ditambah huruf j dan k, serta ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4); ketentuan ayat (4) Pasal 10 diubah; ketentuan ayat (2) Pasal 14 diubah; ketentuan Pasal 15 ayat (1) ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf i dan j; ketentuan Pasal 19 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5); ketentuan Pasal 20 diubah; ketentuan Pasal 23 dihapus; ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III; Lampiran IV dan Lampiran V diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III; Lampiran IV dan Lampiran V merupakan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Peraturan Bupati Ngada Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada Tahun 2020
6 halaman; 115 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 39 Tahun 2017
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 2 Tahun 2017, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tambrauw tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 80 Tahun 2010; PP No. 44 Tahun 2015; PP No. 70 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 12 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor PER-67/PB/2010; Perda Kab. Tambrauw No. 17 Tahun 2013; Perda Kab. Tambrauw No. 4 Tahun 2016; dan Perda Kab. Tambrauw No. 2 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penghasilan; Dana Operasional; Tunjangan Kesejahteraan; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
-
-
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015
Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 59 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD No 39 tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HONORARIUM TENAGA HARIAN LEPAS DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun
2015 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015
Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memuat pengaturan
mengenai honorarium tenaga harianlepas yang bertugas sebagai
pengawas pelabuhan dan pengujian kendaraan bermotor pada
Dinas Perhubungan, tenaga pemotong hewan pada Unit Pelaksana
Teknis Rumah Potong Hewan dan operator alat berat pada Dinas
Lingkungan Hidup;
b. bahwa Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun
2015 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 26
Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati
Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sudah
tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 5 tahun 2015; UU 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015;
Honorarium adalah upah yang dibayarkan kepada THL berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja. Tenaga Harian Lepas yang selanjutnya disingkat THL adalah pegawai yang bekerja pada satuan kerja di lingkungan Pemerintah Daerah atas dasar surat perjanjian kerja. Pemerintah Daerah memberikan Honorarium kepada THL berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2018.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2015 ; Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2015; Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2016 ; Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018
6 hlm. 5 lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Batas Usia Pensiun Dan Penghargaan Bagi Tenaga Honorer Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa untuk terciptanya tertib administrasi kepegawaian terkait
dengan pensiun bagi Tenaga Honorer, perlu adanya pengaturan
batas usia pensiun bagi Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Bali;
b. bahwa untuk menghargai pengabdian dan jasa-jasa serta
ungkapan terima kasih bagi Tenaga Honorer di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Bali yang telah memasuki batas usia pensiun
dan/atau dinyatakan meninggal perlu diberikan penghargaan;
c. bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010
tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di Instansi
Pemerintah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Batas Usia Pensiun dan Penghargaan Bagi Tenaga Honorer
Pemerintah Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERHENTIAN TENAGA HONORER
BAB III KEWAJIBAN, LARANGAN DAN HUKUMAN DISIPLIN
Pasal 6 Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
Pasal 10 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2011.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penghasilan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat