Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2020

Penghasilan KPM, Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Perbup ini mengatur tentang besaran penghasilan bagi KPM, Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas Perumda Air Minum Danum Taka yang telah ditetapkan; Besaran insentif KPM paling banyak 45% dari gaji Dirut/Direksi; Besaran insentif Dewan Pengawas paling banyak 40% dari gaji Dirut/Direksi; Penghasilan Direksi terdiri atas gaji, tunjangan, fasilitas, dan jasa produksi atau insentif pekerjaan dengan penjelasan terdapat pada Pasal 6 sampai Pasal 9; Besaran insentif Sekretariat Dewan Pengawas disesuaikan kemampuan keuangan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penjelasan terdapat pada Pasal 11; Insentif mulai dibayarkan pada bulan Juni 2020 berdasarkan pelaksanaan tugas yang bersangkutan; Rincian besaran penghasilan dapat diliat dalam lampiran yang terdapat pada Perbup ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penghasilan KPM, Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
17 September 2020
Tanggal Pengundangan
17 September 2020
Tanggal Berlaku
17 September 2020
Sumber
BD.2020/No.40
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan