TENTANG-BATAS-USIA-PENSIUN-DAN-PENGHARGAAN-BAGI-TENAGA-HONORER-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-PROVINSI-BALI
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2011/No.39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Batas Usia Pensiun Dan Penghargaan Bagi Tenaga Honorer Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk terciptanya tertib administrasi kepegawaian terkait
dengan pensiun bagi Tenaga Honorer, perlu adanya pengaturan
batas usia pensiun bagi Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Bali;
b. bahwa untuk menghargai pengabdian dan jasa-jasa serta
ungkapan terima kasih bagi Tenaga Honorer di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Bali yang telah memasuki batas usia pensiun
dan/atau dinyatakan meninggal perlu diberikan penghargaan;
c. bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010
tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di Instansi
Pemerintah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Batas Usia Pensiun dan Penghargaan Bagi Tenaga Honorer
Pemerintah Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERHENTIAN TENAGA HONORER
BAB III KEWAJIBAN, LARANGAN DAN HUKUMAN DISIPLIN
Pasal 6 Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
Pasal 10 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2011.
- 5 Halaman
|