Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 39 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi perubahan pada ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 9 diubah dan ditambah huruf j dan k, serta ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4); ketentuan ayat (4) Pasal 10 diubah; ketentuan ayat (2) Pasal 14 diubah; ketentuan Pasal 15 ayat (1) ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf i dan j; ketentuan Pasal 19 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5); ketentuan Pasal 20 diubah; ketentuan Pasal 23 dihapus; ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III; Lampiran IV dan Lampiran V diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III; Lampiran IV dan Lampiran V merupakan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngada
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bajawa
Tanggal Penetapan
20 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2020
Tanggal Berlaku
20 Juli 2020
Sumber
BD. 2020/No. 39
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngada
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Ngada Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan