Peraturan tersebut berisi perubahan pada ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 9 diubah dan ditambah huruf j dan k, serta ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4); ketentuan ayat (4) Pasal 10 diubah; ketentuan ayat (2) Pasal 14 diubah; ketentuan Pasal 15 ayat (1) ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf i dan j; ketentuan Pasal 19 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5); ketentuan Pasal 20 diubah; ketentuan Pasal 23 dihapus; ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III; Lampiran IV dan Lampiran V diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III; Lampiran IV dan Lampiran V merupakan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat