Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Batam No. 66 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERWALI Kota Batam No. 60 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERWALI Kota Batam No. 6 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Penanaman Modal dan Investasi - Perizinan, Pelayanan Publik
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, Berita Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 1193
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam Dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan Lampiran Peraturan Wali Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Batam 66 Tahun 2022, maka perlu menetapkan PERWALI
Dasar hukum PERWALI ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 53 Th. 1999 std terakhir dengan UU No. 34 Th. 2008; UU NO. 12 Th. 2011 std terakhir dengan UU No. 13 Th. 2022; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 1 Th. 2022; UU No. 25 Th. 2007; PP No. 96 Th. 2012; PP No. 12 Th. 2017; Perpres No. 97 Th. 2014; Permendagri No. 80 Th. 2015 stdd Permendagri No. 120 Th. 2018; Permendagri No. 138 Th. 2017; PerBKPM No. 7 Th. 2018; Perda Kota Batam No. 1 Th. 2014; Perda Kota Batam No. 6 Th. 2014 stdd Perda Kota Batam No. 7 Th. 2019
PERWALI ini mengatur mengenai perubahan ketentuan pada Peraturan Wali Kata Batam
Nomor 6 Tahun 2022 std terakhir dengan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 66 Tahun 2022, yaitu Lampiran diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
PERWALI ini mengubah Peraturan Wali Kata Batam Nomor 6 Tahun 2022 std terakhir dengan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 66 Tahun 2022
10 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk memberikan pelayanan prima di bagian Layanan pengadaan Sekretariat Kota Banjarmasin perlu disusun Standar Pelayanan pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin; sehingga menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 96 Tahun 2012; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Ruang lingkup Standar Pelayanan yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah pelayanan administratif pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin meliputi:
1. Pelayanan aktivasi User ID Penyedia Barang/Jasa; 2. Pelayanan perubahan e-mail Penyedia Barang/Jasa;
3. Pelayanan perubahan status perusahan dari CV ke PT;
4. Pelayanan Perubahan NPWPbagi Penyedia Barang/Jasa;
5. Pelayanan Non Aktif User Id Penyedia Barang/Jasa;
6. Pelayanan Agregesi Data Penyedia (ADP);
7. Pelayanan Pengaduan dan Pendampingan Permasalahan Aplikasi SPSE.
Komponen Standar Pelayanan meliputi 2 (dua) bagian :
a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses dalam
penyampaian pelayanan yaitu:
1. persyaratan;
2. sistem, mekanisme dan prosedur;
3. jangka waktu pelayanan;
4. biaya/tarif;
5. produk pelayanan;
6. penanganan pengaduan, saran dan masukan.
b. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan
pelayanan di internal organisasi (manufacturing), yaitu :
1. dasar hukum;
2. sarana, prasarana darr/atau fasilitas;
3. kompetensi pelaksana;
4. pengawasan internal;
5. jumlah pelaksana;
6. jaminan pelayanan;
7. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan;
8. evaluasi kinerja pelaksana.
Sebelum menerapkan Standar Pelayanan, Bagian Layanan Pengadaan
Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin wajib menyusun dan menetapkan
maklumat pelayanan.
Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin wajib
menyediakan sarana pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan
jenis pelayanan, baik secara langsung maupun dengan menggunakan
media lain yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi setempat. Sarana pengaduan masyarakat dapat berbentuk kotak saran atau melalui
media teknologi informasi dan sejenisnya.
(3) Pengaduan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu
menerima pelayanan. Pengaduan masyarakat harus ditanggapi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pengaduan yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
26 hlm; Lampiran 20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 67 Tahun 2018
Sistem Pengendalian Intern-Perizinan, Pelayanan Publik
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2018/67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencapai tiga sasaran hasil utama pelaksanaan program reformasi birokrasi yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik, diperlukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi; Dan bahwa pembangunan zona integritas harus dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dan Perusahaan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi; Sehingga berdasarkan pertimbangan sebagaimana perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Tahapan Pembangunan Zona Integritas, Persyaratan Dan Mekanisme Pengajuan Perangkat Daerah Berpredikat Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Evaluasi Dan Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 67 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penanganan Pengaduan Masyarakat
ABSTRAK:
Penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara yang merupakan wujud kontrol terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sehingga perlu mendapat penanganan secara baik, terpadu dan terkoordinasi, maka perlu adanya mekanisme penanganan pengaduan masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Mekanisme Penanganan Pengaduan Masyarakat.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959l UU No.9 Tahun 1998; UU No.39 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.68 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.33 Tahun 2011; Permenpan No.20 Tahun 2012
Pengaduan langsung masyarakat kepada pemerintah daerah terdiri dari : a. pengaduan langsung kepada pemerintah daerah meliputi: 1. Untuk rasa atau demonstrasi; dan 2. delegasi atau perwakilan; b. pengaduan tidak langsung kepada pemerintah meliputi: 1. pos surat; 2.po box; 3.telepon;4. faksimili; 5. website;6. media cetak; dan 7.media penyiaran. Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat. Fasilitas pengaduan langsung dilaksanakan oleh kabag Humas dan Protokol, Fasilitasi pengaduan langsung dilingkungan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pimpinan SKPD atau unit kerja yang tugas dan fungsinya memfasilitasi pengaduan masyarakat. Pimpinan SKPD yang menerima pengaduan tidak langsung harus mengkonfirmasikan hasil tindak lanjut penanganannya kepada sekretaris daerah untuk dilakukan kompilasi dengan hasil tindak lanjut pengaduan lain yang selanjutnya akan disampaikan kepada Kabag Humas dan Protokol. Setiap perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah yang menerima berkas pengaduan tidak langsung apabila tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya, harus menyampaikan berkas pengaduan kepada Kabag Humas dan Protokol untuk diteruskan kepada perangkat daerah yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
Peraturan yang Akan Diatur: Tim fasilitasi beranggotakan SKPD teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM
PEMBERIAN LAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DAN PENELITIAN
TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH
DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian
Layanan Perizinan dan Non Perizinan dan Penelitian Terhadap
Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah di Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun
2010 ten tang Pajak Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah; 4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 96 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten
Bondowoso.
Penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak dilaksanakan secara elektronik / online dan secara manual dengan cara
pemohon menyediakan dokumen dan disampaikan sebagaimana terdapat dalam peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 67 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPerizinan, Pelayanan PublikStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Penyelenggaraan PErizinan dan Non PErizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PElayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2017/NO.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pendelegasian Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang telah diatur dalam peraturan Bupati Tangerang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang;
b. bahwa dalam rangka mendorong percepatan dan peningkatan pelayanan perizinan dan non perizinan, perlu dilakukan perubahan terhadap jenis-jenis perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang;
1.UU No. 23 Tahun 2000 ;2.UU No. 25 Tahun 2007 ;3.UU No.14 Tahun 2008 ;4.UU No.25 Tahun 2009 ;5.UU No. 23 Tahun 2014 ;6.UU No.30 Tahun 2014 ;7.PP No.45 Tahun 2008 ;8.PP No.96 Tahun 2012 ;9.PP No.18 Tahun 2016 ;10.PP No.97 Tahun 2014 ;11.PMDN No.24 Tahun 2006 ;12.Perda Kab Tanggerang No. 11 Tahun 2016;13.Perbup No.95 Tahun 2016
penandatanganan perizinan dan non perizinan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Public Safety Center 119 Lamandau Bergerak Cepat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penanganan yang cepat dan tepat bagi korban atau pasien pada kejadian gawat darurat agar dapat ditangani secara optimal oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan berkompeten;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, Pemerintah Daerah harus membentuk Public Safety Center;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupatl tentang Pembentukan Public Safety Center 119 Lamandau Bergerak Cepat.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Daerah;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
a. kedudukan, tugas dan fungsi;
b. sasaran;
c. jenis pelayanan;
d. pelaksanaan;
e. prosedur;
f. pendanaan;
g. pengendalian dan pelaporan; dan
h. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan
Pasal 82 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9
Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin
Mendirikan Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, persyaratan permohonan penerbitan IMB, penyelenggaraan IMB, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
46 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 67 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, BD.2019/NO.67 LL Kota Pontianak : 24 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan Kota Pontianak yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.61 Tahun 2010, PP No.82 Tahun 2012, PP No.96 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2017, PP No.2 Tahun 2018, Perpres No.87 Tahun 2014, Perpres No.95 Tahun 2018, Kepmenpan No. 13/KEP/M.PAN/2003, Permenkominfo No. 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007, Permenkominfo No.80 Tahun 2015, Permenkominfo No.4 Tahun 2016, Permendagri No.20 Tahun 2016, Permenpanrb No.5 Tahun 2018, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.72 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Prinsip Penyelenggaraan SPBE, Tata Kelola SPBE, Penyelenggara SPBE, Pemantauan dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Peraturan ini memiliki 24 halaman dan 0 halaman lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat