pelimpahan wewenang perizinan dan nonperizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota batam dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu - perubahan KEDUA atas peraturan wali kota batam nomor 6 tahun 2022 tentang
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 934
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyempurnaan Lampiran Peraturan
Wali Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Nonperizinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Batam dan Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Wali Kota Batam 60 Tahun 2022, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 6 Tahun
2022 tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan
Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam dan
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.25 Tahun 2007; PP No.96 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.97 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah degan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.138 Tahun 2017; Peraturan BKPM No.7 Tahun 2018; Perda Batam No.1 Tahun 2014; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 6 Tahun
2022 tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan
Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam dan
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
- Peraturan Wali Kota Batam Nomor 6 Tahun
2022 tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan
Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam dan
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- 10 hlm
|