Ruang lingkup Standar Pelayanan yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah pelayanan administratif pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin meliputi: 1. Pelayanan aktivasi User ID Penyedia Barang/Jasa; 2. Pelayanan perubahan e-mail Penyedia Barang/Jasa; 3. Pelayanan perubahan status perusahan dari CV ke PT; 4. Pelayanan Perubahan NPWPbagi Penyedia Barang/Jasa; 5. Pelayanan Non Aktif User Id Penyedia Barang/Jasa; 6. Pelayanan Agregesi Data Penyedia (ADP); 7. Pelayanan Pengaduan dan Pendampingan Permasalahan Aplikasi SPSE. Komponen Standar Pelayanan meliputi 2 (dua) bagian : a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses dalam penyampaian pelayanan yaitu: 1. persyaratan; 2. sistem, mekanisme dan prosedur; 3. jangka waktu pelayanan; 4. biaya/tarif; 5. produk pelayanan; 6. penanganan pengaduan, saran dan masukan. b. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing), yaitu : 1. dasar hukum; 2. sarana, prasarana darr/atau fasilitas; 3. kompetensi pelaksana; 4. pengawasan internal; 5. jumlah pelaksana; 6. jaminan pelayanan; 7. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; 8. evaluasi kinerja pelaksana. Sebelum menerapkan Standar Pelayanan, Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin wajib menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan. Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin wajib menyediakan sarana pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan jenis pelayanan, baik secara langsung maupun dengan menggunakan media lain yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi setempat. Sarana pengaduan masyarakat dapat berbentuk kotak saran atau melalui media teknologi informasi dan sejenisnya. (3) Pengaduan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan. Pengaduan masyarakat harus ditanggapi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pengaduan yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat