Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 67 Tahun 2018

Standar Pelayanan pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Standar Pelayanan yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah pelayanan administratif pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin meliputi: 1. Pelayanan aktivasi User ID Penyedia Barang/Jasa; 2. Pelayanan perubahan e-mail Penyedia Barang/Jasa; 3. Pelayanan perubahan status perusahan dari CV ke PT; 4. Pelayanan Perubahan NPWPbagi Penyedia Barang/Jasa; 5. Pelayanan Non Aktif User Id Penyedia Barang/Jasa; 6. Pelayanan Agregesi Data Penyedia (ADP); 7. Pelayanan Pengaduan dan Pendampingan Permasalahan Aplikasi SPSE. Komponen Standar Pelayanan meliputi 2 (dua) bagian : a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses dalam penyampaian pelayanan yaitu: 1. persyaratan; 2. sistem, mekanisme dan prosedur; 3. jangka waktu pelayanan; 4. biaya/tarif; 5. produk pelayanan; 6. penanganan pengaduan, saran dan masukan. b. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing), yaitu : 1. dasar hukum; 2. sarana, prasarana darr/atau fasilitas; 3. kompetensi pelaksana; 4. pengawasan internal; 5. jumlah pelaksana; 6. jaminan pelayanan; 7. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; 8. evaluasi kinerja pelaksana. Sebelum menerapkan Standar Pelayanan, Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin wajib menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan. Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin wajib menyediakan sarana pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan jenis pelayanan, baik secara langsung maupun dengan menggunakan media lain yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi setempat. Sarana pengaduan masyarakat dapat berbentuk kotak saran atau melalui media teknologi informasi dan sejenisnya. (3) Pengaduan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan. Pengaduan masyarakat harus ditanggapi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pengaduan yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 67 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
27 November 2018
Tanggal Pengundangan
28 November 2018
Tanggal Berlaku
28 November 2018
Sumber
BD.2018/NO.67
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan