Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Kalwedo Kidabela
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperkuat struktur permodalan PT. Kalwedo Kidabela selaku salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang Perhubungan Laut maka Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah melakukan Penambahan penyertaan modal dalam modal saham PT. Kalwedo Kidabela pada Tahun Anggaran 2013 yang bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Untuk tertib administrasi pengelolaan kekayaan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Penambahan Penyertaan Modal maka penyertaan modal dimaksud perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Dalam Saham PT KALWEDO KIDABELA.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Dalam Saham PT. Kalwedo Kidabela dengan rincian sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Penyertaan dan Penambahan Penyertaan Modal
4. Pelaksanaan Penyertaan dan Penambahan Penyertaan Modal
5. Ketentuan Peralihan
6. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan hasil pengendalian dan evaluasi yang menunjukan adanya proses perumusan dan substansi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2013-2018 yang belum sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang berlaku menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, maka diperlukan adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2013-2018
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 17 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran perubahan Pasal 1 angka 8, Pasal 2 ayat (1), Pasal 6 dan Lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 diubah
-
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 No 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan belanja tidak terduga dalam rangka pendanaan penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang bersifat tanggap darurat, perlu diatur dalam Peraturan Gubernur;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; dan
7. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007.
KRITERIA; PROSEDUR PENGAJUAN BELANJA TIDAK TERDUGA; PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BELANJA TIDAK TERDUGA; PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN; MONITORING DAN EVALUASI.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2015
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Lamandau No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing
dan guna mengantisipasi perkembangan ekonomi
global serta mendorong pertumbuhan
perekonomian dan pemerataan pembangunan
daerah, maka Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kabupaten Lamandau pada PT. Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Lamandau Nomor 07 Tahun 2011 perlu
ditingkatkan. Pemerintah Daerah sebagai salah satu
pemegang saham pada PT. Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Tengah telah sepakat
menambah penyertaan modal pada Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank
Pembangunan Kalteng tanggal 28 Juni 2008 dan
27 Juni 2009
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1998; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor
07 Tahun 2011
Dengan Peraturan daerah ini Pemerintah Daerah melakukan penambahan
Penyertaan Modal kedalam modal saham Bank Kalteng sebesar
Rp.19.500.000.000,- (Sebilan Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2011 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
1. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah
2. Bahwa pajak merupakan salah satu sumbern pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah
3. bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokresi, pemerataan, dan keadilan, peraj serta masyarakat dan akuntanbilitas dengan memperhatikan potensi daerah
4. bahwa UUD No. 8 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 tahun 2000 serta PP No. 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan dengan otonomi daerah.
5. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka perlu membentuk Perda tentang Pajak Daerah.
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 8 tahun 1981
3. UU no. 6 tahun 1983
4. UU No. 39 tahun 2003
5. UU No. 10 tahun 2004
6. UU No. 32 tahun 2004
7. UU No. 33 tahun 2005
8. UU No. 28 tahun 2009
9. PP No. 20 tahun 1983
10. PP No. 27 tahun 1983
11. PP No. 58 tahun 2005
12. PP No. 79 tahun 2005
13. PP No. 58 tahun 2005
14. PP No. 38 tahun 2007
15. Perda No. 4 tahun 2008
16. Perda No. 5 tahun 2008
17. Perda No. 1 tahun 2010
1. Jenis pajak daerah kabupaten Kepahyang antara lain;
Pajak Hotel (Fasilitas telepon, faksimile, internet, fotocopy, pelayanan cuci, setrika, dll, dikenakan tarif 10%)
Pajak Restoran (Penjualan makanan, dikenakan tarif maksimal Rp. 15.000,-)
Pajak Hiburan (a. tontonan film;
b. pagelaran kesenian, musik, tarian, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
d. pameran;
e. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
f. sirkus, akrobat, dan sulap;
g. permainan bilyar, golf, dan boling;
h. pacuan kuda, kerapan sapi, kendaraan bermotor, dan permainan
ketangkasan;
i. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness
center); danj. pertandingan olahraga
Pajak Reklame (a. RekIame papanlbillboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
b. RekLame kain;
c. Reklame melekat, stiker;
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. Reklame udara;
g. Reklame apung;
h. Reklame suara;
i. Reklame film/slide; Reklame peragaan;
Pajak Penerangan Jalan (penggunaan tenaga listrik,)
Pajak Mineral bukan logam
Pajak Parkir
Pajakk air tahan
Pajak Sarang Burung Walet
PBB Perdesaan dan Perkotaan
Bea Perolehan atas tanah dan bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2011.
Peraturan Daerah
Kabupaten Kepahiang Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel, dan
Restoran Peraturan Daerah Nomor: 37.Tahun 2005 tentang Pajak
Hiburan, Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Pajak
Reklame, Peraturan Daerah Nomor : 34 Tahun 2005 Tentang
PajakGalian C, Peraturan Daerah Nomor : 35 Tahun 2005 Tentang
Sarang Burung Walet,
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2014
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Bangka No. 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
ORGNISASI DAN TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH – SEKRETARIAT DPRD
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2 Seri D 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
Guna melaksanakan lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa Bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No.4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka ( Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2008 Nomor 4 Seri D) yaitu perubahan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari : Sekretaris Dewan, 4 (empat) Bagian dan 12 (duabelas) Sub Bagian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas ASN pada kondisi kerja tertentu, perlu diberikan tambahan penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kepulauan Mentawai;
UU No 49 Tahun 1999; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 46 Tahun 2011; PP No 11 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala BKN No 3 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kepulauan Mentawai No 2 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kepulauan Mentawai No 8 Tahun 2016; Perbup Kepulauan Mentawai No 49 Tahun 2017; Perbup Kepulauan Mentawai No 61 Tahun 2018;
Peraturan ini memuat IX Bab, 24 Pasal dan V Lampiran, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kriteria, Parameter, dan Cara Penilaian; Bab III Besaran TPP; Bab IV Pembayaran TPP; Bab V Mekanisme Pembayaran; Bab VI Kewajiban; Bab VII Tanggungjawab, Pembinaan, dan Pengawasan; Bab VIII Ketentuan Lain-Lain; Bab IX Ketentuan Penutup. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi kriteria pemberian TPP; tata cara pembayaran TPP; pertanggungjawaban pembayaran TPP; dan pengawasan, evaluasi, dan monitoring pembayaran TPP. TPP diberikan berdasarkan pertimbangan: beban kerja; tempat bertugas; kondisi kerja; kelangkaan profesi; dan/atau prestasi kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Kepulauan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai
22 Halaman
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan DPD No. 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 01/DPD RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 01/DPD RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib
PEMBERIAN NAMA JALAN DALAM WILAYAH TILAMUTA IBUKOTA KABUPATEN BOALEMO
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Nama Jalan Dalam Wilayah Tilamuta Ibukota Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk pengaturan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan lalu lintas umum dikecamatan Tilamuta sebagai ibukota wilayah Kabupaten Boalemo secara optimal.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Nama Jalan Dalam Wilayah Tilamuta Ibukota Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, obyek dan nama jalan, perubahan ruas dan nama jalan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat