PT KALWEDO KIDABELA - PENYERTAAN MODAL - PENAMBAHAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. 2013/NO.50, LL KAB BURU: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Kalwedo Kidabela
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memperkuat struktur permodalan PT. Kalwedo Kidabela selaku salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang Perhubungan Laut maka Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah melakukan Penambahan penyertaan modal dalam modal saham PT. Kalwedo Kidabela pada Tahun Anggaran 2013 yang bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Untuk tertib administrasi pengelolaan kekayaan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Penambahan Penyertaan Modal maka penyertaan modal dimaksud perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Dalam Saham PT KALWEDO KIDABELA.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2012.
- Peraturan ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Dalam Saham PT. Kalwedo Kidabela dengan rincian sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Penyertaan dan Penambahan Penyertaan Modal
4. Pelaksanaan Penyertaan dan Penambahan Penyertaan Modal
5. Ketentuan Peralihan
6. Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
|