Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 2 Tahun 2020

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat IX Bab, 24 Pasal dan V Lampiran, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kriteria, Parameter, dan Cara Penilaian; Bab III Besaran TPP; Bab IV Pembayaran TPP; Bab V Mekanisme Pembayaran; Bab VI Kewajiban; Bab VII Tanggungjawab, Pembinaan, dan Pengawasan; Bab VIII Ketentuan Lain-Lain; Bab IX Ketentuan Penutup. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi kriteria pemberian TPP; tata cara pembayaran TPP; pertanggungjawaban pembayaran TPP; dan pengawasan, evaluasi, dan monitoring pembayaran TPP. TPP diberikan berdasarkan pertimbangan: beban kerja; tempat bertugas; kondisi kerja; kelangkaan profesi; dan/atau prestasi kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
07 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2020
Tanggal Berlaku
07 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2020 Nomor 2
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
Halaman ini telah diakses 649 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan