Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Tempat Khusus Parkir Insidentil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengakomodir perkembangan perparkiran dan kepastian hukum di kota Singkawang, diperluhkan kebijakan dalam pelaksanaan tempat khusus parkir insidentil;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 2001, UU No.33 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.65 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; nama, Objek dan Subjek retribusi; Golongan retribusi; struktur dan besarnya tarif; Tata cara Pemungutan Retribusi; Penyelenggaraan Parkir Di Tempat Khsusus parkir Insidentil; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 7 halaman;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Sibolga Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3)
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi, perlu menyusun Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kota Sibolga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sibolga
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi Pemerintah Kota Sibolga.
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1092);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan LembaranNegara Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5071);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 704);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 157);
11.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Standar layanan Informasi;
12.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Ketentuan Umum, pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi, Akses Informasi dan Dokumentasi Publik, Hak dan Kewajiban, PPID dan PLID, Kelengkapan PLID, DIDP, Mekanisme Permohonan, Keberatan, dan Sengketa Informasi dan Dokumentasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
14 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 09 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Formal dan Nonformal
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2014 ten tang Izin Kesehatan, terkait dengan
penertiban Izin Tenaga Kesehatan dan surat tanda daftar
b. bahwa berdasarkan huruf a diatas, maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Walikota tentang Perizinan Tenaga
Kesehat
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaraan Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara RI Tahun
2002 Nomor 24. tambahan Negara RI Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5607);
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014
tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan
Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2013 tentang Peneyelenggaraan Pekerjaan
Refraksionis Optisien dan Optimetris;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46
Tahun 2013 ten tang Registrasi Tenaga Kesehatan (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 977);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2013 ten tang Penyelenggaraan Pekerjaan dan
Praktik Fisioterapi;
16. Peraturan Meteri Kesehatan Nomor Nomor 42 Tahun 2015
tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi
Laboratorium Medik
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2016
tentang Praktik Penata Anastesi;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016
tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan
Mulut;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016
tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Apotek;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017
tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
22. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8);
23. Peraturan Walikota Palopo Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan
Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III : IZIN TENAGA KESEHATAN
BAB IV : PERIZINAN
BAB V : SURAT TANDA DAFTAR
BAB VI : MASA BERLAKU PERIZINA
BAB VII : HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VIII : MUTU PELAYANAN
BAB IX : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X : BERAKHIRNYA PERIZINAN
BAB XI : SANKSI ADMINISTRASI
BAB XII : KETENTUANPERALIHAN
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
15 HALAMAN
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2018
PEMEBENTUKAN - PUBLIC - SAFETY - CENTER - 199 - SICETAR - KOTA - TASIKMALAYA
2018
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, BD Tahun 2018 No.9
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Public Safety Center 119 Sicetar Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Pembentukan Public Safety Center 119 Sicetar Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenkes No. 001 Tahun 2012; Permenkes No. 19 Tahu 2018; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 TRahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengetur tentang pembentukan public safety center 199 Sicetar Kota Tasikmalaya yangmeliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan PSC, sistem pengananan korban/pasien gawat darurat, sistem transportasi gawat darurat, pendanaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 08 Tahun 2018
Ketentuan pasal 2 Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi, menyebutkan setiap pelaku usaha yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal wajib mempunyai Izin Lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal yang bersangkutan.
UU No 5 Th 1960; UU no 15 Th 1999; UU No 26 Th 2007; UU No 25 Th 2009; UU No 41 Th 2009; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 16 Th 2004; PP No 26 Th 2008; PP No 142 Th 2015; PP No 15 Th 2010; PP No 68 Th 2010; Permendagri No 116 Th 2017; Permendagri No 138 Th 2017; Per.Kepala Badan Pertanahan Nasional No 2 Th 2011; Permen Agraria No 2 Th 2015; Permen Agraria No 5 th 2015; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2011.
1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Objek Izin Lokasi; 4. jangka Waktu Izin Lokasi; 5. Tata cara Pemberian Izin Lokasi; 6. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Lokasi; 7. Monitoring dan Evaluasi;
8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong terciptanya iklim
investasi yang kondusif dengan meningkatkan pelayanan
periuzinan kepada masyarakat yang mudah, murah, cepat
dan transparan, sesuai dengan dengan Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu, perlu
pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan
tersebut kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Sibolga;
b. bahwa Peraturan Walikota Sibolga Nomor : 503/14/2012
tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan
Non Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Kota Sibolga, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Sibolga Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor :
503/14/2012 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sibolga, tidak sesuai
lagi dengan keadaan dengan adanya perubahan
Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kota Sibolga sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan
Perangkat Daerah Kota Sibolga, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu Kota Sibolga;
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1092);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
221);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1956);
10. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2014
tentang Standar Pengelolaan Perijinan Lembaga
Pendidikan di Kota Sibolga (Lembaran Daerah Kota
Sibolga Tahun 2014 Nomor 01);
11. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2014
tentang Standar Pengelolaan Perijinan di Bidang
Pariwisata (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2014
Nomor 02);
12. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2014
tentang Standar Pengelolaan Perizinan di Bidang
Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2014
Nomor 03);
13. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2014
tentang Standar Pengelolaan Perizinan di Bidang
Perikanan (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2014
Nomor 04);
14. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2014
tentang Standar Pengelolaan Perizinan di Bidang
Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kota
Sibolga Tahun 2014 Nomor 05);
15. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2014
tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah
Kota Sibolga Tahun 2014 Nomor 06);
16. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga
(Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Sibolga Nomor 12);
Ketentuan Penutup, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pelimpahan Wewenang, Pemlimpahan Jenis pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan DPMP2TSP, Tata Kerja Koordinasi Dalam Rangka Perizinan yang Dilimpahkan, Pelaporan, ketentuan alin-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan
Walikota Nomor 503/14/2012 tentang Pelimpahan Kewenangan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sibolga (Berita Daerah Kota
Sibolga Tahun 2012 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Sibolga Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor : 503/14/2012
tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kota Sibolga (Berita Daerah Kota Sibolga Tahun 2016 Nomor 19),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Perizinan
dan Non perizinan yang sudah diterbitkan, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Walikota ini.
14 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perizinan Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2014 ten tang Izin Kesehatan, terkait dengan
penertiban Izin Tenaga Kesehatan dan surat tanda daftar
b. bahwa berdasarkan huruf a diatas, maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Walikota tentang Perizinan Tenaga
Kesehatan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaraan Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara RI Tahun
2002 Nomor 24. tambahan Negara RI Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5607);
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014
tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan
Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2013 tentang Peneyelenggaraan Pekerjaan
Refraksionis Optisien dan Optimetris;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46
Tahun 2013 ten tang Registrasi Tenaga Kesehatan (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 977);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2013 ten tang Penyelenggaraan Pekerjaan dan
Praktik Fisioterapi;
16. Peraturan Meteri Kesehatan Nomor Nomor 42 Tahun 2015
tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi
Laboratorium Medik
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2016
tentang Praktik Penata Anastesi;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016
tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan
Mulut;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016
tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Apotek;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017
tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
22. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8);
23. Peraturan Walikota Palopo Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan
Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III : IZIN TENAGA KESEHATAN
BAB IV : PERIZINAN
BAB V : SURAT TANDA DAFTAR
BAB VI : MASA BERLAKU PERIZINAN
BAB VII : HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VIII : MUTU PELAYANAN
BAB IX : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X : BERAKHIRNYA PERIZINAN
BAB XI : SANKSI ADMINISTRASI
BAB XII : KETENTUANPERALIHAN
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 7 Tahun 2018
kawasan perdagangan - penataan bangunan teras dan kanopi
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Solok Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penataan Bangunan Teras dan Kanopi Di Kawasan Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelarasan aturan hukum guna menghindari kontradiksi maka untuk terciptanya keamanan, keindahan, pengawasan, dan penertiban bangunan teras dan kanopi di kawasan perdagangan agar sesuai dengan tata ruang kota dan estetika, dipandang perlu mengatur penataan bangunan teras dan kanopi di kawasan perdagangan yang sesuai dengan rencana kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Solok Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penataan Bangunan Teras dan Kanopi di Kawasan Perdagangan;
UU Nomor 8 Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 1993; PP Nomor 16 Tahun 2004; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2007; Perda Kota Solok Nomor 1 Tahun 2003; Perda Kota Solok Nomor 13 Tahun 2012; Perda Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Solok Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penataan Bangunan Teras dan Kanopi di Kawasan Perdagangan yang mengubah ketentuan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Peraturan Walikota Solok Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penataan Bangunan Teras dan Kanopi di Kawasan Perdagangan
Peraturan Walikota Solok Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Solok Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penataan Bangunan Teras dan Kanopi di Kawasan Perdagangan
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 7 Tahun 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) RUMAH SUSUN SEWA (RUSUNAWA) PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT, PERMUKIMAN DAN PERTAMANAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2018 NOMOR 593
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) RUMAH SUSUN SEWA (RUSUNAWA) PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT, PERMUKIMAN DAN PERTAMANAN KOTA BATAM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Walikota Batam Nomor 28 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah serta surat rekomendasi dari Gubernur Kepulauan Riau Nomor 120/1857/SET tanggal 29 Desember 2017 tentang Pembentukan UPTD Kota Batam, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Pada Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Batam Nomor 28 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Pada Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman Dan Pertamanan Kota Batam dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Batam Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pemerintah Kota Batam sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Batam Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pemerintah Kota Batam.
10 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat