PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR INSIDENTIL
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2018/NO.9,LL KOTA SINGKAWANG : 7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Tempat Khusus Parkir Insidentil
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mengakomodir perkembangan perparkiran dan kepastian hukum di kota Singkawang, diperluhkan kebijakan dalam pelaksanaan tempat khusus parkir insidentil;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 2001, UU No.33 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.65 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; nama, Objek dan Subjek retribusi; Golongan retribusi; struktur dan besarnya tarif; Tata cara Pemungutan Retribusi; Penyelenggaraan Parkir Di Tempat Khsusus parkir Insidentil; ketentuan penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
- Peraturan Daerah ini memiliki 7 halaman;
|