Peraturan ini mengetur tentang pembentukan public safety center 199 Sicetar Kota Tasikmalaya yangmeliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan PSC, sistem pengananan korban/pasien gawat darurat, sistem transportasi gawat darurat, pendanaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat