Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2018

Pembentukan Public Safety Center 119 Sicetar Kota Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengetur tentang pembentukan public safety center 199 Sicetar Kota Tasikmalaya yangmeliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan PSC, sistem pengananan korban/pasien gawat darurat, sistem transportasi gawat darurat, pendanaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pembentukan Public Safety Center 119 Sicetar Kota Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
01 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2018
Tanggal Berlaku
01 Februari 2018
Sumber
BD Tahun 2018 No.9
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan