ALOKASI DANA DESA - bAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran. Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2020;
UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri Nomor 84 Tahun 2015; Permendes PDTT Nomor 1 Tahun 2015; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013; Perda Kab Kerinci Nomor 5 Tahun 2020; Perda Kab Kerinci Nomor 15 Tahun 2019; Perbup Kerinci Nomor 51 Tahun 2019.
Perbup ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2020, meliputi: Tujuan dan Prinsip; Ruang Lingkup; Informasi; Pengalokasian; Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian; Arah Penggunaan ADD; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perangkat Daerah Pemungut Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna pemungutan
retribusi daerah berdasarkan pelaksanaan urusan
pemerintahan daerah, perlu ditetapkan Perangkat Daerah
sebagai pelaksana pemungutan retribusi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perangkat Daerah Pemungut Retribusi Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul
Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2018;
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupten Tuban Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Kelas III Pada RSUD dr. R Koesma Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan derajat Kesehatan masyarakat dan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau di RSUD dr. R. Koesma Tuban, maka diperlukan dukungan pembiayaan melalui pengaturan retribusi pelayanan kesehatan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, retribusi pelayanan kesehatan merupakan obyek retribusi jasa umum kelas III yang perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 17
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dipandang perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan sosial ekonomi masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Kelas III pada ' Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Koesma Kabupaten Tuban;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Jawa Timur sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun
2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tuban (Lembaran daerah Kabupaten Tuban Seri D Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri D Nomor 09);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2013 Seri E Nomor 20);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor
08);
Pengaturan dan penetapan retribusi pelayanan kesehatan ilaksanakan berdasarkan asas:
kemanusiaan;
manfaat;
keadilan;
keamanan; dan
keselamatan Pasien.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
134 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.2 SERI B 2016 / NOREG : 2.10/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Untuk untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, perlu didukung dengan sumber pendapatan daerah yang dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah melalui pungutan Retribusi kepada masyarakat sebagai wujud peran serta dalam kegiatan pembangunan Daerah, sehubungan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (Mk) atas perkara Nomor : 46/PUU-XII/2014 perihal penghitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, yang telah ditinjaklanjuti dengan diterbitkannya surat direktorat jenderal perimbangan keuangan Nomor : S-349/PK/2015 mengenai perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, maka perlu dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Retribusi Jasa Umum untuk jenis Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP.No.58 Tahun 2005; Perda No. 2 Tahun 2008 dan Perda No. 4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Mengubah Ketentuan Pasal 70 mengenai Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, mengubah Ketentuan Pasal 72 mengenai Struktur dan Besarnya Tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2011 Nomor 4 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2014 Nomor 1 Seri B)
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 165 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.31 Tahun 1986, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2010, Perda No.11 Tahun 2010, Perda No.12 Tahun 2010, Perda No.13 Tahun 2010, Perda No.14 Tahun 2010, Perda No.15 Tahun 2010, Perda No.2 Tahun 2012, Perda No.4 Tahun 2012, Perda No.5 Tahun 2012, Perda No.7 Tahun 2012, Perda No.8 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah; Tata Cara Pengembalian kelebihan Pembayaran Retribusi; Kewenangan Pemberian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Usaha Pemotongan Hewan Dan Penyediaan Daging telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan Retribusi Rumah Potong Hewan diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
7. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN GOLONGAN RETRIBUSI;
3. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
4. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
5. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
6. WILAYAH PEMUNGUTAN;
7. PENENTUAN PEMBAYARAN,TEMPAT PEMBAYARAN,ANGSURAN PEMBAYARAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
8. SANKSI ADMINISTRATIF;
9. TATA CARA PENAGIHAN;
10. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
11. KETENTUAN PENYIDlKAN;
12. KETENTUAN PIDANA;
13. KETENTUAN PERALIHAN;
14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2002 tentang Usaha Pemotongan Hewan Dan Penyediaan Daging (Iembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2002 Nomor 10) sepanjang mengatur Retribusi Rumah Potong Hewan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/NO.10, TLD NO.103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN / ATAU PENYEDOTAN KAKUS
ABSTRAK:
bahwadenganditetapkannyaUndang-UndangNomor28Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus adalah merupakan kewenangan Kabupaten; bahwa Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus adalah salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyedotan Kakus;
Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 08 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan dan/atau penyedotan kakus, yang dilakukan oleh pemerintah daerah, yang meliputi Penyedotan air kotor/Tinja dari rumah penduduk, kantor, gedung dan tempat lain, kecuali pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 13 Tahun 2005
12 halaman; Penjelasan 3 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat