PERANGKAT DAERAH PEMUNGUT RETRIBUSI DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2022/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perangkat Daerah Pemungut Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna pemungutan
retribusi daerah berdasarkan pelaksanaan urusan
pemerintahan daerah, perlu ditetapkan Perangkat Daerah
sebagai pelaksana pemungutan retribusi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perangkat Daerah Pemungut Retribusi Daerah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul
Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2018;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemungut Retribusi Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
- Jumlah halaman: 5 HLM; Lampiran: 7 HLM.
|