Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2009

Retribusi Pelayanan Hotel Cipanas Indah Serta Tempat/Sarana Rekreasi Dan Olah Raga Merdeka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Hotel Cipanas Indah Serta Tempat/Sarana Rekreasi Dan Olah Raga Merdeka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Garut
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Tarogong Kidul
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2009
Sumber
LD 2009/10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Garut
Bidang
Halaman ini telah diakses 250 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan