Dalam Peraturan ini diatur tentang: Mengubah Ketentuan Pasal 70 mengenai Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, mengubah Ketentuan Pasal 72 mengenai Struktur dan Besarnya Tarif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat