SPI-RETRIBUSI DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LD.2014/NO.10, LL KAB. MEMPAWAH: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan pasal 165 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.31 Tahun 1986, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2010, Perda No.11 Tahun 2010, Perda No.12 Tahun 2010, Perda No.13 Tahun 2010, Perda No.14 Tahun 2010, Perda No.15 Tahun 2010, Perda No.2 Tahun 2012, Perda No.4 Tahun 2012, Perda No.5 Tahun 2012, Perda No.7 Tahun 2012, Perda No.8 Tahun 2012;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah; Tata Cara Pengembalian kelebihan Pembayaran Retribusi; Kewenangan Pemberian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 halaman
|