Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa sumber daya manusia adalah salah satu modal
dasar dalam pembangunan yang merupakan kekuatan
efektif dalam mempercepat proses pembangunan
menuju sasaran pembangunan; bahwa agar proses pembangunan dapat terlaksana
denganbaik maka pelayanan di bidang
Ketenagakerjaan di Wilayah Pemerintah Kota
Banjarbaru perlu ditingkatkan; bahwa untuk mencapai maksud tersebut pada huruf a
dan b konsideran ini perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang UAP 1930 Stb. 1930 Nomor 225; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 195; Undang — Undang Nomor 21 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999; InstruksiPresiden Nomor 34 Tahun 1972; PeraturanDaerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01
Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun
2001.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan yang berisi; Ketentuan Umum; Pelayanan Ketenagakerjaan; Prosedur Dan Tata Cara Pelayanan Ketenagakerjaan; Nama,Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur Dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan Dan Keringanan; Pengawasan Dan Pembinaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2017
ETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2017/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal I angka 2 dan angka 3 Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, menyebutkan bahwa ketentuan mengenai retribusi penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dihapus;
Dasar Hukum penetapan Peraturan daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11)
materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 5 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PEN GG ANTI AN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 5 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PEN GGANTI AN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2000 Nomor 32), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemotongan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undangundang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka dirasa perlu mengadakan Perubahan
dibidang Retribusi sesuai dengan semangat
Otonomi Daerah;
b. bahwa untuk menyesuaikan dengan hal tersebut
diatas maka Peraturan Daerah Tingkat II Kolaka
Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah
Potong Hewan dianggap perlu untuk ditinjau dan
diatur kembali;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada point a dan b
diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3848);
5. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang
perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah ( Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4139 );
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dilingkungan Pemerintah Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan
dibidang Retribusi Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pemotongan hewan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2004.
Peraturan Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2009
Retribusi Pelayanan Kesehatan - Laboratorium Kesehatan Daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan secara optimal kepada masyarakat dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, membina dan mengawasi pelayanan kesehatan;
Penyelenggaraan laboratorium kesehatan seoaqal bagian integral dari pelayanan kesehatan harus diselenggarakan secara bermutu, merata dan terjangkau sangat diperlukan untuk mendukung pelayanan laboratorium kesehatan yang baik.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1963; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribudi; Wiliayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayarana; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengenmbalian Kelebihan Pembayaran; Keringanan/ Pembebasan; Kadaluarsa Penagihan; Pembiayaan; Penerimaan; Ketentuan lain lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2009.
Satuan Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/No.10, TLD No. 84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Hotel ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten ;
bahwa Pajak Hotel merupakan Sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk menetapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pajak hotel.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Tingkat II Banggai No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Hotel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara penetapan pajak; tata cara pembayaran dan penagihan pajak; tata cara pemungutan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pajak; kadaluwarsa; penyidikan; insentif pemungutan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kabupaten Banggai No. 8 Tahun 2002; Perda Kabupaten Banggai No. 2 Tahun 2009
14 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KINERJA TERTENTU PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja, pelayanan masyarakat dan pendapatan daerah, lnstansi pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diberikan lnsentif apabila mencapai kinerja tertentu;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan sesuai Nota Dinas dari Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri tanggal 15 Januari 2018 Nomor 180/0273/418.52/2018 perihal Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018 serta Penetapan Penerima Pembayaran lnsentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2018 serta Berita Acara tanggal 18 Januari 201 8 Nomor 050/0395/41 8.521201 8 tentang Pembahasan Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018 serta Penetapan Penerima Pembayaran lnsentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2018, tugas lnstansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta lnstansi Pembantu Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta Pencapaian Kinerja Tertentu diatur dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5049);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5161);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemungutan pajak dan retribusi ditetapkan kinerja tertentu yang merupakan pencapaian target penerimaan pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan.
2. Penetapan prosentase pencapaian target penerimaan jenis pajak dan jenis retribusi dijabarkan secara triwulanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran ll Peraturan Bupati ini.
3. Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakanberdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggungjawab, kebutuhan serta karakteristik dan kondisi obyektif daerah.
4. lnsentif diberikan kepada lnstansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi apabila mencapai kinerja tertentu.
5. Dalam hal target penerimaan pajak dan retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Izin dan Pendaftaran Bidang Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan lingkungan perekonomian yang semakin dinamis dan global dan perkembangan tata pemerintahan dengan kepastian pembagian urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, maka dalam penyelenggaraan otonomi daerah perlu menerapkan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, dan akuntabilitas serta memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa retribusi bukan semata-mata merupakan salah satu sumber pendapatan guna pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, tetapi merupakan bentuk upaya pelaksanaan prinsip pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan masyarakat, maka dipandang perlu memberikan perlindungan kepada usaha mikro kecil dan menengah;
c. bahwa perizinan dan pendaftaran bidang perindustrian dan perdagangan mempunyai peran penting untuk Pemerintah Daerah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena data yang diberikan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Retribusi Pelayanan Izin dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 3 Tahun 1982;
UU No 5 Tahun 1984;
UU No 18 Tahun 1997;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 40 Tahun 2007;
UU No 20 Tahun 2008;
PP No 27 Tahun 1999;
PP No 13 Tahun 1997;
PP No 66 Tahun 2001;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 38 Tahun 2007;
Perpres No 76 Tahun 2007;
Perpres No 77 Tahun 2007;
Perda Kab. Daerah TK. II Jombang No 4 Tahun 1987;
Permendag No 16/M-DAG/PER/3/2006;
Permendag No 36/M-DAG/PER/9/2007;
Permendag No 37/M-DAG/PER/9/2006;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008.
Dengan nama Retribusi Pelayanan Izin dan Pendaftaran Bidang Perindustrian dan Perdagangan, dipungut retribusi kepada setiap orang atau badan yang diberikan Pelayanan Izin dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
Retribusi pelayanan izin dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan termasuk golongan perizinan tertentu.
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi pelayanan izin dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan adalah berdasarkan jenis pelayanan izin dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan yang diberikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Pelayanan Pendaftaran Bidang Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2004 Nomor 4/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 66) dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pemakaian Fasilitas Pasar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang, khususnya di pasar agar sesuai dengan peruntukannya; bahwa dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pelaksanaan pajak Daerah dan retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pemakaian Fasilitas Pasar
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pasar
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Izin Pemakaian Fasilitas Pasar dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin pemakaian fasilitas pasar yang berupa kios, los, pelataran, dan bangunan lainnya kepada orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
21 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat