1. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemungutan pajak dan retribusi ditetapkan kinerja tertentu yang merupakan pencapaian target penerimaan pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan. 2. Penetapan prosentase pencapaian target penerimaan jenis pajak dan jenis retribusi dijabarkan secara triwulanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran ll Peraturan Bupati ini. 3. Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakanberdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggungjawab, kebutuhan serta karakteristik dan kondisi obyektif daerah. 4. lnsentif diberikan kepada lnstansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi apabila mencapai kinerja tertentu. 5. Dalam hal target penerimaan pajak dan retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat