Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2009

Retribusi Izin Pemakaian Fasilitas Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur tentang Retribusi Izin Pemakaian Fasilitas Pasar dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin pemakaian fasilitas pasar yang berupa kios, los, pelataran, dan bangunan lainnya kepada orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan perdagangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Pemakaian Fasilitas Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
18 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2009
Tanggal Berlaku
18 Mei 2009
Sumber
LD.2009/10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 174 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan