Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribudi; Wiliayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayarana; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengenmbalian Kelebihan Pembayaran; Keringanan/ Pembebasan; Kadaluarsa Penagihan; Pembiayaan; Penerimaan; Ketentuan lain lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat