Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1984/NO.15 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Uang Jaminan atas Pemakaian Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin terpenuhinya kewajiban atas pemakaian barang milik daerah, diperlukan penyerahan uang jaminan dari Pemakai atau Penyewa; bahwa untuk pelaksanaannya maka dipandang perlu menetapkan kewajiban penyerahan uang jaminan atas pemakaian barang milik daerah tersebut kepada Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang No.12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Juni 1981 Nomor 903-433; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1982;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban penyerahan uang jaminan dan jumlah uang jaminan, tata cara penyerahan uang jaminan, sanksi, pengembalian uang jaminan, ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1984.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1984
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Kembali Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah Kepada Pemerintah Pusat
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah mengalami kemunduran, sehinggan ditinjau dari segi ekonomi perusahaan tidak menguntungkan lagi dan oleh karenanya tidak dapat lagi menjadi salah satu sumber pendapatan daerah;
bahwa berhubung dengan hal tersebut diatas berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1983 tentang Penarikan Kembali Enam Unit Pabrik dari Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah, maka Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah perlu diserahkan kembali kepada Pemerintah Pusat;
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab untuk untuk mencapai daya guna serta hasil guna maksimal dalam pengelolaan barang Perusahaan Daerah Jawa Tengah, perlu diadakan pemindahan (mutasi) barang milik Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah untuk dijadikan kesatuan usaha daerah yang baru dan atau untuk memperkuat potensi Perusahaan Daerah yang lain di Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 5 Tahun 1962; KEPPRES Nomor 14 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyerahan Kembali Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah Kepada Pemerintah Pusat yang meliputi Penyerahan, Perubahan Status Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 1985.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sandang Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dicabut.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.1983/Seri.C No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk yang Kelima Kali Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemakaian Mobil Ambulance Milik Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemakaian Mobil Ambulance milik Daerah Tingkat II Purbalingga ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan penyempurnaan dan penyesuaian besarnya tarip; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu mengubah besarnya tarip sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5/1974 tanggal 18 Juli 1974 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri C tahun 1975 Nomor 6) perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No.12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Purbalinga Nomor 1/1962 tanggal 25 April 1962; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 1 Tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemakaian Mobil Ambulance milik Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1/1962 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5/1974 tanggal 18 Juli 1974 pada Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 1983.
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemakaian Mobil Ambulance milik Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1/1962 dan Peraturan Daerah Nomor 5/1974 tanggal 18 Juli 1974 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 1983
peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II semarang Nomor 18 Tahun 1980 tentang Mengubah Untuk keempat Kali Peraturan Pemakaian Tanah Yang Dikuasai Oleh Atau Yang Menjadi Milik Kabupaten
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk kelima Kali Peraturan Pemakaian Tanah Yang Dikuasai Oleh Atau Yang Menjadi Milik Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa tanah yang dikuasai oleh atau yang menjadi milik kabupaten terletak di beberapa kecamatan, yang situasi dan kondisinya satu dengan lainnya berbeda sehingga untuk usaha perdagangan msing-masing lokasi berbeda-beda pula haslnya;
bahwa ketentuan tarip brdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II semarang Nomor 18 Tahun 1980 tentang Mengubah Untuk keempat Kali Peraturan Pemakaian Tanah Yang Dikuasai Oleh Atau Yang Menjadi Milik Kabupaten dipandang perlu disesuaikan taripnya berdasarkan situasi dan kondisi masing masing tempat dimaksud;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diata, maka untuk menyesuaikan tarip dimaksud dipandang perlu menuangkan ke dalma peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950; ndang-undang nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12/Pd/1955;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur Mengubah Untuk kelima Kali Peraturan Pemakaian Tanah Yang Dikuasai Oleh Atau Yang Menjadi Milik Kabupaten. Ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) diubah. Ketentuan pada pasal 7 ditambahkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 1983.
Ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) diubah. Ketentuan pada pasal 7 ditambahkan.
5 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 1983
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II semarang Nomor 14 tahun 1977 tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Mendirikan Dan Menyewakan Kiosk Di Atas Tanah Milik Pemerintah Dalam Daerah Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Mendirikan Dan Menyewakan Kiosk Di Atas Tanah Milik Pemerintah Dalam Daerah Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tarip berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II semarang Nomor 14 tahun 1977 tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Mendirikan Dan Menyewakan Kiosk Di Atas Tanah Milik Pemerintah Dalam Daerah Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk meningkatkan penerimaan Daerah maka dipandang perlu menaikan tarip sewa kiosk dimaksud;
bahwa kenaikan tarip sewa kios tersebut, masih dipandang layak dan dalam batas kemampuan para pedagang khususnya dan masyarakat pada umumnya;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950; ndang-undang nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1/Pd/1969;
Di dalam peraturan daerah ini diatur tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Mendirikan Dan Menyewakan Kiosk Di Atas Tanah Milik Pemerintah Dalam Daerah Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten. Ketentuan pada pasal 12 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 1983.
Ketentuan pada pasal 12 ayat (1) diubah.
4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1982
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tentang Sewa Mesin Gilas
ABSTRAK:
bahwa tarip sewa mesin gilas yang kini berlaku dan ditetapkan pada tahun 1978 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini hingga perlu diadakan perubahan sebagaimaan semestinya demi peningkatan pemasukan daerah;
bahwa dismaping ketidaksesuaian jumlah tarip sewa tersebut diatas juga sistim penetuan harga sewanya pun perlu diatur kembali ialah dengan sistem bahwa dalam harga sewa itu sudah termasuk harga bahan bakar dan honor awak mesin gilas;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No. 10 Tahun 1978;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tentang Sewa Mesin Gilas yaitu ketentuan Pada Pasal 4 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 1983.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No. 10 Tahun 1978 diubah.
2 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 03 Tahun 1982
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sewa Mesin Pemecah Batu
ABSTRAK:
bahwa demi suksesnya pembangunan didalam melaksanakan sebagian dari pekerjaan dapat dilaksanakan oleh pihak eksekutip;
bahwa perusahaan swasta di dalam melaksanakan pekerjaan sering mengalami kesulitan mengenai alat kerja dan perlu mendapat bantuan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950; ndang-undang nomor 12/Drt. Tahun 1957;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang Sewa Mesin Pemecah Batu yang meliputi Ketentuan Sewa, Waktu Pemakaian dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 1983.
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1982/Seri.C No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Keempat Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemakaian Tanah yang Dikuasai atau Menjadi Milik Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa agar terdapat keseimbangan antara pemasukkan pendapatan dan kebutuhan daerah yang harus dipenuhi untuk menunjang pengadaan sarana dalam rangka pelayanan umum dipandang perlu meningkatkan pendapatan daerah melalui bea pemakaian tanah yang dikuasai atau menjadi milik Kabupaten Purbalingga; bahwa untuk keperluan tersebut dipandang perlu mengubah tarip bea pemakaian tanah yang dikuasai atau menjadi milik Kabupaten Purbalingga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 22 Juli 1953 Seri C Nomor 26 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5/1972 tanggal 7 September 1972;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 22 Juli 1953;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang pemakaian tanah yang dikuasai atau menjadi milik Kabupaten Purbalingga tanggal 22 Juli 1953 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 5/1972 pada Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 1982.
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang pemakaian tanah yang dikuasai atau menjadi milik Kabupaten Purbalingga tanggal 22 Juli 1953 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 5/1972 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 1980
Pemakaian Tanah Yang Dikuasai Oleh Atau Yang Menjadi Milik Kabupaten
1980
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, LD.1981/NO.04
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah untuk Ke Empat Kali Peraturan Pemakaian Tanah Yang Dikuasai Oleh Atau Yang Menjadi Milik Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa besarnya tarip berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tanggal 3 Nopember 1977 Nomor 8 Tahun 1977 sudah tidak sesuai lagi menurut perkembangan keadaan dewasa ini;
bahwa untuk menjamin penerimaan pendapatan Daerah dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan daerah maka dipandang perlu untuk menyesuaikan tarip pemakaian tanah;
bahwa kenaikan tarip tersebut diatas dipandang layak dan masih dalam batas kemampuan para pemakaian tanah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 11/Darurat Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12/Pd/1955;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mengubah untuk Ke Empat Kali Peraturan Pemakaian Tanah Yang Dikuasai Oleh Atau Yang Menjadi Milik Kabupaten. Ketentuan pada pasal 7 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 1981.
Ketentuan pada pasal 7 diubah.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Mantan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat