Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 1983

Mengubah Untuk kelima Kali Peraturan Pemakaian Tanah Yang Dikuasai Oleh Atau Yang Menjadi Milik Kabupaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur Mengubah Untuk kelima Kali Peraturan Pemakaian Tanah Yang Dikuasai Oleh Atau Yang Menjadi Milik Kabupaten. Ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) diubah. Ketentuan pada pasal 7 ditambahkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 1983 tentang Mengubah Untuk kelima Kali Peraturan Pemakaian Tanah Yang Dikuasai Oleh Atau Yang Menjadi Milik Kabupaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1983
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
07 Februari 1983
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 1983
Tanggal Berlaku
26 Agustus 1983
Sumber
LD.1983/NO.15
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II semarang Nomor 18 Tahun 1980 tentang Mengubah Untuk keempat Kali Peraturan Pemakaian Tanah Yang Dikuasai Oleh Atau Yang Menjadi Milik Kabupaten

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan