Di dalam Peraturan Daerah ini diatur Mengubah Untuk kelima Kali Peraturan Pemakaian Tanah Yang Dikuasai Oleh Atau Yang Menjadi Milik Kabupaten. Ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) diubah. Ketentuan pada pasal 7 ditambahkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat